Kajari Yupiter Selan Ditantang Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Sahraen

Ilustrasi

Oelamasi-InfoNTT.com,- Harapan publik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang untuk konsisten menunjukkan taring dalam memberantas tindak pidana korupsi kian menguat. Hal ini usai penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana BOK Puskesmas se Kabupaten Kupang.

Salah satu kasus yang sontak menjadi perhatian publik adalah dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh Kepala Desa Sahraen. Kasus tersebut kini berada di tangan Kejari Kabupaten Kupang dan telah ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) ke tahap penyidikan (Dik).

Bacaan Lainnya

Salah satu warga Desa Sahraen yang enggan namanya disebutkan mengatakan bahwa kepercayaan publik kian meningkat pasca penetapan tersangka kasus dana BOK. Artinya harapan kasus Dana Desa Sahraen yang merugikan keuangan negara hingga 200 juta lebih pun harusnya segera dituntaskan.

“Sudah beberapa tahun kita belum melihat pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Kupang oleh kepala kejaksaan. Namun ditangan pak Yupiter Selan satu kasus telah terungkap. Warga Sahraen berharap agar Kajari yang baru juga bisa mengungkap tuntas kasus korupsi Dana Desa Sahraen yang merugikan negara ratusan juta,” ujarnya, Rabu (06/08/2025).

Ia menilai bahwa selama ini kinerja kejaksaan terlihat kurang agresif dalam membongkar kasus-kasus korupsi. Harapannya, penindakan tidak hanya menyasar pada angka besar, melainkan juga menyentuh aktor-aktor di balik dugaan korupsi dana desa dengan dampak yang besar terhadap anggaran dan kepercayaan publik.

“Langkah cepat pak Kajari Yupiter Selan ini kita wajib dukung dan apresiasi. Alangkah bagusnya lagi jika dalam tahun ini semua kasus yang ditangani kejaksaan dituntaskan, salah satunya Kasus Korupsi Dana Desa Sahraen,” ungkapnya.

Menurutnya, sejak kasus dana desa Sahraen mencuat ke publik dan masuk ke penanganan kejaksaan, pelayanan publik di Desa Sahraen pun tidak jelas. Hal ini mengganggu kerja pemerintah desa dan pelayanan bagi masyarakat.

Diketahui bersama bahwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana desa (DD) Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, merugikan negara hingga 235 juta rupiah. Kasus ini sedang dalam penanganan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kupang.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *