Oelamasi-InfoNTT.com,- Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Yermias Pellokila, S.H, mendukung Kejaksaan Tinggi NTT bongkar permainan proyek perumahan 2.100 di Kabupaten Kupang.
Sikap tegas kader Partai Gelora ini usai melihat kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, mengecek perumahan untuk eks pejuang Timor-Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang.
“Kepala Kejaksaan Tinggi NTT sudah melihat langsung kondisi dan kualitas pekerjaan perumahan 2.100 di Fatuleu. Sama halnya dengan DPRD Kabupaten Kupang yang juga telah melihat langsung kondisi perumahan tersebut pada bulan Desember 2024 kemarin. Faktanya bahwa kondisi rumah memang sangat fatal dan tidak layak diserahterimakan,” ujarnya, Sabtu (22/2/2025) pagi.
Pembangunan sebanyak 2.100 rumah yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sejak 2022-2023 tersebut, menurut Pellokila, sudah 90 persen hampir selesai. Namun jika dicermati secara baik, banyak sekali rumah yang dikerjakan asal jadi.
“Ada rumah yang sudah mulai retak padahal belum dihuni. Ada beberapa titik yang longsor, terutama bagian belakang perumahan itu, yang hanya diuruk saja. Ada juga sebagian dibangun tembok penahan, tetapi ada sebagian dibiarkan saja begitu,” ungkapnya.
Selain itu, pembuangan air di depan rumah juga telah tertutup material. Aspal juga hanya dipasang begitu saja, yang mana tanah diratakan kemudian ditaruh aspal. Karena tanpa pemadatan yang perhitungan kualitas jangka panjang, jadinya aspal tersebut sudah mengelupas.
Ia menambahkan, pekerjaan perumahan 2.100 tersebut nampaknya dikerjakan asal jadi dan semberawut. Muaranya, DPRD Kabupaten Kupang memanggil pihak terkait untuk dilakukan RDP, namun hanya pihak balai provinsi yang menghadiri RDP. Sedangkan kontraktor beserta supplier-supplier yang menang tender tidak hadir.
“Karena persoalan ini sangat berat dan sudah mendapat atensi Kejaksaan Tinggi NTT. Maka saya berharap Dinas PUPR Kabupaten Kupang tidak boleh melakukan serah terima sebelum pekerjaan itu benar-benar diselesaikan dengan baik. Segala kerusakan harus bisa diselesaikan, dan ada pemeriksaan lanjutan. Jika sudah baik sebagaimana harapan masyarakat baru dilakukan serah terima.
“Pada intinya kami ingin agar masyarakat yang akan menghuni perumahan tersebut benar-benar aman dari ancaman apapun. Jangan sampai menimbulkan malapetaka bagi para penghuninya. Kami DPRD ingin agar asas manfaat benar-benar terpenuhi bagi masyarakat, agar masyarakat benar-benar menikmati bantuan dari pemerintah,” ujar Pellokila.
- Dukung Kejaksaan Tinggi NTT
Yermias Pellokila juga mendukung proses hukum yang tengah menjadi pengawalan Kejaksaan Tinggi NTT. Karena dilihat kualitas pekerjaan juga jauh dari harapan. Contohnya tembok yang kurang kuat, karena diduga tidak menggunakan pasir sesuai RAB. Diduga pasir diambil dari lokasi yang berdekatan dengan proyek tersebut.
Menurut Yermias, proyek ini tidak hanya berdampak pada asas manfaat saja, tetapi juga pada mutu dan kualitas pekerjaan itu yang ujung-ujungnya adalah berakibat pada kerugian keuangan negara. Yang mana kuat dugaan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan yang dianggarkan, banyak keuangan yang diselewengkan.
“Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi NTT untuk bongkar dan menyelidiki semua permainan pada proyek ini. DPRD Kabupaten Kupang juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang turun melihat langsung kondisi proyek di lapangan. Semoga apa yang telah dilihat benar-benar akan ditindaklanjuti dengan proses hukum jika terbukti ada permaian kotor,” harapnya.
Yermias Pellokila juga mendorong penegak hukum agar terus bergerak maju melakukan penyelidikan. Apabila nantinya ditemukan tindakan yang mengarah pada korupsi serta penyalahgunaan kewenangan, maka harus diusut tuntas. Ini menjadi efek jera bagi pihak ketiga mana pun yang melakukan pekerjaan di wilayah hukum NTT, khususnya di Kabupaten Kupang. Agar ketika mengerjakan proyek bisa mendahulukan kualitas pekerjaan.
Laporan: Chris Bani