Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan Akibat Tak Kantongi Ijin Bongkar Muat Limbah Medis

Advokat Peradi, Herry Battileo, S.H.,M.H

Kupang-InfoNTT.com,- Aktivitas PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang dihentikan sementara, Sabtu (8/2) setelah menuai persoalan. PT. PRIA Cabang Kupang diduga tidak mengantongi ijin operasional terkait bongkar muat limbah medis/ Infeksius di ruang terbuka yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Pemberhentian aktivitas ini diduga karena PT PRIA secara melawan hukum dan melanggar SOP hingga mempekerjakan para pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Yang mana jika dugaan ini benar, maka tindakan PT. PRIA tidak bisa di tolerir karena berdampak pada pencemaran lingkungan hidup dan penyebaran wabah penyakit di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Advokat Peradi, Herry Battileo, S.H.,M.H, kepada media ini (20/2) mengapresiasi langkah bijak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT merekomendasikan surat penghentian aktivitas PT PRIA Cabang Kupang.

“Saya mengapresiasi respon cepat Dinas LHK NTT dalam menindaklanjut persoalan ini. Tentu saya juga mendorong dan akan mengawal proses hukum kasus ini bersama teman – teman media, agar pihak-pihak yang terlibat, baik perusahan maupun oknum di dinas terkait yang diduga melegalkan aktivitas PT PRIA di Kota Kupang, harus segera diproses dan dimintai pertanggung jawaban hukum,” tegas Ketua DPC Peradi Kabupaten Kupang ini.

Informasi penghentian sementara kegiatan PT PRIA terkait pengumpulan limbah B3 di Alak, juga dibenarkan salah satu sumber kepada media di lingkungan DLHK Provinsi NTT. Yang mana pihak DLHK Provinsi NTT juga telah memgeluarkan surat rekomendasi tindak lanjut hasil sidak ke PT PRIA.

“Kewenangan membekukan tidak ada. Namun berdasarkan fakta lapangan, pihak DLHK Provinsi NTT merekomendasikan untuk tidak melakukan kegiatan menggunakan TPS limbah B3 di Alak, sepanjang belum ada ijin pengumpulan limbah B3, baik skala provinsi maupun skala Kota Kupang,” jelas sumber tersebut.

Sementara itu terkait proses hukum kasus ini, pihak penyidik Polresta Kupang Kota telah menindaklanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak PT PRIA dan saksi TKP.

Sesuai informasi yang diterima media ini, pihak penyidik juga telah melakukan penahanan barang bukti (BB) satu kontainer bermuatan limbah medis milik PT PRIA yang hendak di kirim ke Surabaya. (*Tim)

Pos terkait