2 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa STIKUM Terancam 5 Tahun Penjara 

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Polres Kupang resmi menetapkan LDDRM dan DYSG sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanis Usfunan bernama Sergio Ifan Nitiono dan Tegar Hizkia Usfunan.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah tetapkan tersangkanya, ada dua orang yaitu LDDRM dan DYSG,” ungkapnya.

Penetapan tersangka ini diumumkan usai penyidik Satreskrim Polres Kupang dan Polsek Kupang Tengah melakukan gelar perkara pada tanggal 19 Februari 2025 lalu.

AKP Yeni Setiono mengatakan bahwa gelar ini juga dilakukan setelah rangkaian penyelidikan terhadap insiden yang terjadi di halaman Kampus Stikum pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 21.40 Wita lalu.

  • Kronologi Kejadian 

Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula saat korban pergi membeli lauk di warung yang lokasinya melewati tempat duduk para pelaku. Setelah kembali ke kampus dan memarkir kendaraannya di halaman kampus, korban dipanggil oleh DYSG untuk keluar ke depan pagar, namun korban menolak.

Tak lama kemudian, LDDRM bersama beberapa temannya datang dan terlibat keributan di dalam halaman kampus. DYSG langsung menghampiri korban dan memukul pipi kiri serta dahi korban dengan kepalan tangan kanan. Sementara itu, LDRM juga memukul pipi kiri dan dada korban.

Keributan akhirnya bubar setelah para kakak tingkat korban berbicara dengan kelompok pelaku agar tidak melanjutkan pertikaian. Kemudian, sekitar pukul 23.30 WITA, korban bersama kakak tingkatnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Tengah.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Polres Kupang menetapkan LDDRM dan DYSG sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang lain.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.

Polres Kupang mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat menyelesaikan perbedaan dengan cara yang damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Sumber: tribratanewskupang.com 

Pos terkait