Oelamasi-InfoNTT.com,- Dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan kepala desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, memicu perhatian masyarakat.
Salah satu warga Oesusu, Constanten Bait yang resah kemudian secara resmi melaporkan kepala desa tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dengan tuduhan penyalahgunaan berbagai program dana desa tahun anggaran 2024 dan 2025.
Ia melaporkan berbagai dugaan penyelewengan anggaran, mulai dari program yang diduga tidak terealisasi, hingga indikasi penyalahgunaan dana ketahanan pangan tahun 2024–2025. Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan.
“Sejumlah program dana desa yang sudah dianggarkan justru tidak dikerjakan, bahkan sebagian diduga fiktif dan merugikan masyarakat,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Constanten menyebutkan bahwa beberapa kegiatan yang dipersoalkan adalah bantuan WC Sehat yang tidak terealisasi, pembangunan Pompa Hidram tidak terealisasi, belanja Alkes Posyandu pun tidak direalisasikan dan Perpustakaan Digital tidak direalisasikan.
Selain itu, ada juga pengerjaan peningkatan Kantor Desa, yak i pemasangan plafon dan keramik. Yang mana hanya dikerjakan pada bagian aula, sementara ruangan lain tidak disentuh sama sekali.
“Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan atau dialokasikan tidak sesuai Rencana Kerja Desa,” ungkapnya.
Dirinya juga menyebut ada sejumlah proyek fisik tahun anggaran 2025 diduga kuat bermasalah karena tidak sesuai prosedur dan tidak memberi manfaat bagi ekonomi warga setempat. Seperti pembangunan Saluran Irigasi 150 meter di Dusun II Talaka Timur.
“Saya menduga proyek ini diikerjakan tanpa desain gambar, tanpa RAB, tanpa papan informasi, dan menggunakan pekerja dari Kota Kupang, sehingga HOK tidak dinikmati warga lokal, termasuk petani di sekitar lokasi,” jelasnya.
Constanten juga mengungkapkan terkait pembangunan Bronjong 20 meter di Dusun IV Oesusu Dalam. Proyek ini dikerjakan tanpa desain gambar dan tanpa papan informasi. Pelaksana proyek bukan warga desa, tetapi pekerja dari kota sehingga HOK tidak dirasakan masyarakat Oesusu.
Berbeda halnya dengan pembangunan Rabat Beton di Dusun VI Kiukenat. Proyek yang termuat dalam program kerja tahun 20025 ini bahkan tidak dikerjakan sama sekali. Akibatnya 250 sak semen rusak dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam laporan ke Kejari, Constanten juga menyoroti alur penggunaan Dana Ketahanan Pangan sebesar 103 juta rupiah yang ditransfer bendahara desa kepada TPK sejak Juli 2025. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, baik oleh TPK, kepala desa, maupun pihak pengusaha.
Dikatakannya Constanten, dalam rapat kerja Pemerintah Desa Oesusu, TPK mengaku bahwa dana sudah disetor kepada pengusaha untuk pembelian bibit hortikultura, obat-obatan, pupuk dan bibit ternak ayam.
Anehnya, hingga 21 November 2025, tidak satu pun bantuan tersebut disalurkan kepada kelompok masyarakat yang seharusnya menerima manfaat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dana digunakan tidak sesuai peruntukan.
Kasus lama juga ikut disoroti dalam laporan ini. Constanten menerangkan, pada Tahun Anggaran 2024 terdapat dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan.
Kepala Desa diduga menggunakan lahan kelompok tani (Poktan Sejahtera) tanpa izin untuk kebutuhan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Ketika Tim Auditor IRDA Kabupaten Kupang melakukan pemeriksaan, pemilik lahan mengusir tim karena seluruh proses pengolahan lahan mulai dari eksavator, traktor, hingga budidaya yang dibiayai pribadi, bukan dengan dana desa.
Akibat insiden tersebut, Ketua dan anggota Poktan akhirnya membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam pengelolaan dana ketahanan pangan tahun 2024 untuk program Lumbung Desa.
Constantin Bait berharap Kejaksaan Negeri Kupang dapat menyelidiki seluruh dugaan penyimpangan dengan serius. Laporan lengkap sudah diserahkan dan masyarakat menantikan penindakan agar kerugian tidak semakin meluas serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa Oesusu dapat dipulihkan.
“Kami berharap kejaksaan dapat melihat langsung kondisi Desa Oesusu dan menindaklanjuti laporan ini demi keadilan masyarakat,” ujarnya.
Laporan: Chris Bani
