Ketua KPU Kabupaten Kupang Minta Calon DPRD Terpilih Laporkan LHKPN ke KPK RI

Upacara pembukaan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pilkada dan Penetapan Kursi DPRD Tahun 2024 oleh KPU KabupatenKupang, Kamis, 25 April 2024 di Hotel Neo Eltari Kupang by Aston.

Kupang-InfoNTT.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang Sosialisasi Tahapan Pilkada dan Penetapan Kursi DPRD Tahun 2024, Kamis, 25 April 2024 di Hotel Neo Eltari Kupang by Aston.

Sosialisasi ini berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum serta Kpts Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pematau dan Lembaga survey atau jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan mengatakan, usai mengikuti sosialisasi ini, kiranya para pimpinan politik dapat menyampaikan informasi ini kepada badan pengurus.

Selanjutnya, jika ada kandidat yang maju Pilkada lewat jalur perseorangan, maka harus mendapat persyaratan dini di KPU. Selain itu, dengan banyaknya paket yang maju bertarung dalam Pilkada Kabupaten Kupang, maka masyarakat bisa miliki banyak pilihan demi kemajuan Kabupaten Kupang.

Ketua KPU Kabupaten Kupang juga meminta kepada seluruh calon anggota DPRD terpilih untuk menyiapkan laporan LHKPN dari KPK Republik Indonesia.

Usia pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi. Materi pertama disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa dengan materi tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024. Yang mana Ketua KPU mengawali materi dengan menjelaskan terkait makna maskot Pilkada Kabupaten Kupang tahun ini.

Pilkada di bagi dalam dua tahapan besar yakni tahapan persiapan (Pasal 5 ayat 1) dan tahapan penyelenggaraan (Pasal 5 ayat 2).

Selanjutnya materi kedua oleh Anggota KPU Kabupaten Kupang Inestha Chrisane Arianti Louk, terkait peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Penjabat Bupati Kupang, perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Kapolres Kupang yang diwakili Kasat Intel, Dandim yang diwakili Pasi Ops, Kejari Kabupaten Kupang yang diwakili Kasi Intel Kejaksaan, perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kupang, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala bagian Tata Pemerintahan Pemkab Kupang, Kasat Pol PP Kabupaten Kupang, Camat Kupang Tengah, Camat Kupang Timur, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Ketua, LSM Bengkel APPeK, Yayasan UDN dan Sekretaris Parpol se Kabupaten Kupang, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kupang, Sekretaris KPU Kabupaten Kupang dan Kasubag staf Sekretariat KPU Kabupaten Kupang.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait