Amarasi-InfoNTT.com,- Persoalan surat keterangan kepemilikan dan mutasi ternak yang dikeluhkan oleh Godlif E. Nubatonis, warga RT 013, RW 07 , dusun 04, Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang akhir selesai.
Kepada media ini via telepon seluler, Godlif mengaku sudah mendapatkan surat keterangan dimaksud setelah mediasi di Kantor Kecamatan Amarasi.
Menurutnya, Kepala Desa Kotabes juga mengakui kekeliruan dirinya. Hal ini disampaikan saat mediasi bersama Camat Amarasi, Sekcam Amarasi dan Sekdes Kotabes.
“Terima kasih kepada Pemerintah Desa Kotabes yang sudah bersedia mengeluarkan surat keterangan kepemilikan dan mutasi ternak untuk saya. Masalah kemarin semoga kedepan tidak terjadi lagi, karena proses penjualan ternak ini sebelumnya tidak pakai survei, tapi kalau ada bagusnya dibuatkan dalam bentuk Perdes kemudian disosialisasikan kepada masyarakat biar kami sebagai masyarakat tahu,” ungkapnya.
Godlif juga menyampaikan terima kasih kepala Pemerintah Kecamatan Amarasi melalui Camat Amarasi dan Sekretaris Camat sudah meluangkan waktu untuk menerima pengeluhan masyarakat dan membantu koordinasi dengan Kepala Desa Kotabes.
“Saya sudah dapat surat keterangan untuk 6 ekor sapi saya. Terima kasih buat semua yang sudah membantu terkhususnya Pemerintah Kecamatan Amarasi dan Pemerintah Desa Kotabes,” tandasnya.
Laporan: Chris Bani