Oelamasi-InfoNTT.com,- Bupati Kupang resmi menyerahkan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang tahun 2024. Yang mana pada anggaran 2024 tidak semua keinginan bisa diakomodir.
Bupati Kupang, Korinus Masneno memberikan sambutannya pada acara penyerahan dokumen perencanaan anggaran (DPA) ) lingkup pemerintah Kabupaten Kupang di ruang rapat Bupati, Rabu (17/01/2024), bahwa DPA Tahun 2024 bukan seberapa besar anggaran, namun bagaimana pemda mengcover tupoksi.
“Sebagai pemerintah, kita mengelola uang negara, yang tentunya kita berkeinginan agar semua program bisa dibiayai pemerintah daerah. Tapi karena kita hidup sesuai dengan kondisi keuangan negara yang terbatas sesuai anggaran negara,” ujar Bupati Kupang.
Didampingi Plt. Sekda Kabupaten Kupang Mesak Elfeto, Bupati Korinus mengakui bahwa semangat pengelolaan keuangan harus tinggi namun tetap mengefisienkan program dan kegiatan secara baik. Ada beberapa rencana pendapatan daerah yang bisa dicapai, tapi ternyata capaiannya jauh sekali, seperti halnya kerja sama dengan pihak ketiga ternyata anggaran tidak cukup membayar.
“Saya harapkan untuk kedepannya, hati-hati dalam pelaksanaan program dengan melihat pendapatan secara baik terlebih dalam pelaksanaan kegiatan fisik,” ungkapnya.
Korinus Masneno juga menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD agar hati-hati dalam melaksanakan pengelolaan anggaran. Tidak hanya menjaga diri namun juga menjaga DPA terakhir agar dilaksanakan dengan baik dan tidak ada persoalan kedepannya. Juga kepada seluruh staf harus saling mendukung agar bisa bekerja dengan baik sehingga di tahun 2024, pertanggungjawaban bisa berjalan dengan baik.
“Kedepannya, dipantau betul dari masing-masing OPD, bantu asisten dan lakukan evaluasi berkala secara benar agar hasil bisa kita capai bersama,” ujar Bupati.
Diakhir sambutannya Korinus Masneno berpesan kepada Kepala BPKAD untuk kedepannya bisa mengurangi tender renovasi. Tidak hanya itu, dirinya juga mengingatkan soal pembiayaan wajib yang harus dilaksanakan salah satunya yaitu TPP harus dibayarkan. Kalau bisa kedepannya dibayarkan tiap 3 bulan sudah bisa dibayarkan kepada pegawai.
Turut hadir, para Staf Ahli Bupati diantaranya Robert Amheka, Marthen Rahakbauw, Asisten 1 Setda Rima Salean, Asisten 3 Setda Novita Foenay, pimpinan OPD dan para Camat Lingkup Pemkab Kupang.
Laporan: Prokopim