Cegah Pelanggaran di Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Kupang Keluarkan Imbauan

Ketua Bawaslu, Marthoni Reo didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang periode 2023-2028.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Pasca berakhirnya tahapan Kampanye Pemilihan Umum pada tanggal 10 Februari Tahun 2024 dan akan memasuki tahapan masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, maka Bawaslu Kabupaten Kupang mengeluarkan imbauan untuk semua partai politik di Kabupaten Kupang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, S.H, kepada media ini (11/02) sore mengatakan bahwa himbauan ini berdasarkan ketentuan Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan Bawaslu Kabupaten Kupang mengeluarkan himbauan bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Pada masa tenang sebagaimana dimaksud UU Pemilu bahwa peserta pemilu dilarangg melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang.

Sesuai dengan ketentuan diatas maka Bawaslu Kabupaten Kupang mengimbau kepada seluruh Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kupang untuk tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024.

Bawaslu Kabupaten Kupang juga meminta para Parpol untuk menertibkan dan membersihkan semua jenis alat peraga kampanye dan bahan kampanye terkait dengan Pemilu tahun 2024 saat masa tenang, kecuali yang dipasang di kantor Partai Politik, Sekretariat Tim Kampanye DPD, Sekretariat Tim Kampanye Daerah Calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Demikian imbauan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” ucap Marthoni Reo.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait