Bupati Korinus Masneno Minta ASN Kabupaten Kupang Jaga Kekompakan Sebagai KORPRI

Bupati Kupang ketika pimpin Apel kesadaran.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Bertindak sebagai Pembina Apel pada Apel Kesadaran Lingkup Pemkab Kupang, Rabu (17/1/2024), Bupati Korinus Masneno menyampaikan beberapa arahan sekaligus penegasan bagi semua pimpinan perangkat daerah bersama jajaran. Dirinya sampaikan bahwa dalam kurun waktu bulan januari sampai maret tahun ini, semua akan disibukkan dengan berbagai laporan diantaranya Keuangan, LPPD, LKPJ, SAKIP dan laporan lainnya agar segera ditindaklanjuti.

Apel kesadaran yang berlangsung di lobi lantai 2 kantor Bupati ini, dihadiri Plt. Sekda Mesak Elfeto, para Staf Ahli, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, dan seluruh staf baik PNS maupun Pegawai Kontrak Daerah.

Bacaan Lainnya

Bupati melanjutkan, terkait dengan tingkat kedisiplinan, semua pimpinan perangkat daerah diminta untuk terus meningkatkan kedisiplinan stafnya masing-masing. Disiplin harus ditegakkan dan ditingkatkan di tahun 2024 ini.

“Saya mendapat laporan bahwa ada ASN Kabupaten Kupang yang jarang masuk kantor. Perlu diingat, akumulasi ketidakhadiran pegawai dalam setahun dengan keterangan tanpa berita, apabila sering tidak masuk kantor, dan melakukan pelanggaran disiplin maka akan dipecat sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tekan Masneno.

Selain itu, berkaitan dengan usulan perpanjangan tenaga kontrak daerah tahun 2024 untuk segera diusul kembali dan akan ditutup pada 31 Januari 2024.

“Bagi tenaga kontrak yang baru-baru ini mengikuti tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan dinyatakan lulus, agar tetap melaksanakan tugas seperti biasa sambil menunggu SK P3K keluar. Bagi yang lulus dan tidak mau melaksanakan tugas, silahkan ajukan surat pengunduran diri dari tenaga kontrak sehingga tidak diusulkan kembali dalam SK kontrak Daerah di tahun 2024 ini, dan tinggal menunggu SK P3Knya keluar. Saya tekankan bahwa tenaga kontrak yang lulus P3K, namanya harus tetap diusulkan kembali dalam SK kontrak. Biar sambil menunggu SK P3K keluar, mereka masih punya pegangan uang dari gaji kontraknya,” terang Masneno.

Hal lain ditambahkan Masneno soal persiapan pemilu 2024. Ia berpesan agar ASN menjaga netralitas, bebas dari intervensi politik, sebab batasannya diatur dalam Undang-undang.

“Batasan yang dilarang itu seperti keaktifan ASN dalam proses kampanye, gesture tubuh, mengajak, hingga menyelenggarakan kampanye. Jika hal ini dilakukan maka akan dikenakan sanksi dan bisa sampai pada proses pemecatan,” jelas dia.

Mengakhiri arahannya, Bupati Masneno berpesan, agar ASN selalu menjaga kekompakan sebagai anggota KORPRI, menjadi pelayan publik yang berkualitas dan loyal terhadap tugas yang diemban.

Laporan: Prokopim 

Pos terkait