Kupang-InfoNTT.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang menggelar jumpa pers terkait tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih, Kamis (11/5/2023) siang di Hotel T-More Kupang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, SH, kepada awak media usai kegiatan Media Gathering menyampaikan bahwa saat ini kerja lapangan sementara dalam tahap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
“Hasil Coklit atau Pencocokan dan Penelitian sudah disampaikan atau diumumkan oleh KPU di semua tempat-tempat umum untuk mendapat tanggapan balik apakah nama mereka yang di coklit sudah ada atau belum. Data itu diumumkan sejak tanggal 12 sampai 25 April tahun 2023 kemarin. Dari data itu kemudian Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap proses tersebut,” ungkapnya.
Marthoni menambahkan, pada tahapan ini Bawaslu akan mengawasi hal yang penting yaitu adalah data pemilih dengan kategori tidak memenuhi syarat atau TMS. TMS terkait adanya data yang tidak dikenal, data orang meninggal, data TNI Polri dan yang lainnya atau data yang di bawah umur alias belum cukup umur untuk masuk sebagai data pemilih.
“Secara umum juga ada 602 data yang tidak dikenal. Selanjutnya juga ada data yang memenuhi syarat tapi belum terakomodir dalam data pemilih sementara,” ujarnya.
Marthoni juga mengakui bahwa Bawaslu juga akan mengawasi secara ketat data atau masyarakat di Kabupaten Kupang yang belum memiliki KTP atau Non KTP, yang mana dalam masalah ini memang cukup banyak uang belum memiliki KTP.
“Contohnya di Kecamatan Nekamese ada 500 lebih orang yang belum memiliki KTP. Hal ini akan kami tindaklanjuti karena KTP adalah data yang harus dipakai nanti pada saat pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Jika pemilih tidak masuk dalam daftar pemilih tetap maka akan masuk dalam kategori pemilih khusus jadi memilih dengan menunjukkan KTP saja. Bawaslu akan mendorong semua orang yang ada di kabupaten Kupang agar memiliki KTP,” tandasnya.
Laporan: Chris Bani