Tim Monitoring dan Evaluasi Fungsi Hukum Polri Lakukan Penyuluhan di Polres Kupang

Tim Monitoring dan Evaluasi Fungsi Hukum Polri foto bersama dengan Kapolres Kupang dan Wakapolres Kupang.

Babau-InfoNTT.com,- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K.,M.H, menerima tim Monitoring dan Evaluasi Fungsi Hukum Polri Tahun Anggaran 2022 di Mako Polres Kupang, Rabu (9/11/2022) siang.

Tim yang dipimpin Kombes Pol Drs. Ahmad Yudi Suwarso, S.H.,M.H diterima Kapolres Irwan di ruang kerjanya dengan didampingi Wakapolres Kupang Kompol Andri Setiawan, S.H.,S.I.K.

Bacaan Lainnya

Pertemuan bersama Kapolres Kupang ini dilaksanakan terlebih dahulu sebelum melakukan penyuluhan di Posko Sanika Satyawada Presisi kepada Fungsi Reskrim, Paminal dan Seksi Hukum Polres Kupang.

Kapolres Kupang menyambut baik tim yang datang dan mengucapkan terimakasih karena berkenan mengadakan kegiatan di Polres Kupang.

“Saya mengucapkan terimakasih atas waktu dan kesempatan dari tim Divisi Hukum Polri yang berkenan mengadakan kegiatan di Polres Kupang. Semoga berkenan memberi manfaat bagi personil Polres Kupang,” terangnya.

Kegiatan ini diikuti personil dari fungsi terkait kegiatan penyuluhan. Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Adapun yang ditekankan AKBP Susanto, S.H,.,M.H, selaku pemateri dalam penyuluhan tersebut adalah penerapan fungsi hukum pada setiap bidang tugas baik Reskrim maupun Paminal sebagaimana amanat undang-undang  yang menjadi landasan tugas Polri.

Sumber: tribatanewskupang.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *