Kupang-InfoNTT.com,- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyuluhan Hukum di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Selasa (28/6/2022) pagi.
Kegiatan penyuluhan ini mengusung tema “Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa”, Salus Populi Suprema Lex (Kepentingan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi)”.
Kegiatan penyuluhan diawali dengan doa bersama dan dibuka oleh Kepala Desa Bolok Yeskial Tabun. Acara kemudian dipandu oleh slaah satu mahsiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, yakni Vicky Lamury.
Salah satu pemateri yakni Penyuluh Hukum Ahli Muda, Cornelia Y. Rado, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan penyuluhan adalah membentuk Desa Bolok menjadi desa sadar hukum. Upaya pembentukan tersebut dilakukan dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan hukum yang berlaku, dan menciptakan budaya sadar hukum agar tercipta masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana tujuan negara Indonesia.
Cornelia Rado, menyampaikan materi tentang pentingnya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teknis pelaksanaannya di masyarakat. Hal ini sangat penting karena jika ada pelanggaran hukum di Desa Bolok maka akan mempengaruhi penilaian terhadap Desa Bolok atas kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Selanjutnya pemateri Brian Jati P dari Devisi Hukum Kementerian Hukum dan Ham Kanwil NTT. Ia menjelaskan bahwa masyarakat harus sadar Hukum, karena merupakan suatu upaya dari Kementerian Hukum dan Ham untuk mencegah peristiwa Hukum yang semakin merebak di wilayah NTT.
“Paling marak adalah perdagangan manusia. Terkait dengan Perdagangan manusia harus ada sosialisasi tentang sadar hukum di semua wilayah. Harapan kami semua masyarakat yang sudah mengikuti sosialisasi bisa menjadi bagian dari surat hidup yang terus mensosialisasikan tentang kesadaran Hukum kepada sanak saudara dan di lingkungan Sekitar,” ujarnya.
Sementara Josep Leonardy Ahas, S.Fil.,SH.,MH, yang merupakan Perwakilan dari STIKUM Prof. Yohanes Usfunan dalam penyampaian materi terkait tata cara membuat peraturan desa. Di mana penyuluhan hukum merupakan bentuk pengabdian masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Penyusunan peraturan desa dibutuhkan sebagai salah satu acuan pelaksanaan program desa. Kami menyasar desa-desa yang memang membutuhkan pendampingan. Ini juga sebagai upaya peningkatan Sumber Daya Manusia di desa,” ujar Leonardy yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi NTT dan juga dosen aktif pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH.
Leonardy mengatakan, penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Bolok adalah bagian untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah desa tentang urgensi dan pentingnya peraturan desa dalam penyelenggaran pemerintahan desa.
Sedangkan manfaat dalam penyuluhan ini menurutnya adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa Bolok dalam proses pembentukan peraturan desa yang sekaligus merupakan tugas, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa, serta bisa menambah pengetahuan pemerintah desa dalam membentuk perundangan-undangan lainnya yang berlaku untuk desa.
Adapun hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini agar pemerintah desa memahami pentingnya peraturan desa, prosedur pembentukan peraturan desa, pentingnya keberadaan peraturan desa, mampu melaksanakan tertib administrasi desa melalui penciptaan peraturan desa, pemerintah Desa dapat melaksanakan pemerintahan desa yang baik melalui peraturan desa dan peraturan perundang-undang lainnya (kebijakan), pemerintah Desa dapat meningkatkan pendapatan asli melalui peraturan desa, serta pemerintah Desa sebagai aparatur pemerintah desa mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan asas-asas perundang-undangan sesuai yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Berdasarkan hal tersebut dapat disarankan perlunya sosialisasi secara umum dari pihak terkait tentang pelaksanaan dan pentingnya Peraturan Desa, kegiatan lebih lanjut tentang penyuluhan, pelatihan dan pendampingan pembentukan peraturan desa,” ujar Leonardy.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan hukum terhadap khalayak umum terutama masyarakat di desa, membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemahaman hukum yang berlaku agar tidak terjadi atau mengurangi ketidakpahaman terhadap hukum.
Menurutnya, ketika masyarakat paham maka masyarakat yang berada di desa dapat berpartisipasi dan melakukan pengawasan, baik terhadap peraturan desa maupun kinerja perangkat desa.
Sementara Kepala Desa Bolok usia kegiatan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran peserta penyuluhan, terlebih kepada STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, dan Kemenkumham NTT yang telah berkenan memberikan materi penyuluhan di Desa Bolok.
Ia mengatakan bahwa seiring perkembangan dinamika kemasyarakatan, masyarakat semakin kian cerdas, maka harapan dari kegiatan ini, semua bisa memahami hukum yang berlaku, jangan sampai masyarakat Desa Bolok berurusan dengan hukum.
“Saya suka dari kegiatan ini adalah pemahaman tentang bantuan-bantuan hukum gratis, karena masyarakat kita semakin hari semakin cerdas, harapan dari kegiatan ini kita semua bisa memahami hukum-hukum yang berlaku di masyarakat, jangan sampai masyarakat masih menyelesaikan persoalan tanpa prosedur hukum yang benar akhirnya berurusan dengan hukum. Setelah penyuluhan hukum ini saya jadi tertarik untuk bagamana membentuk lembaga sadar hukum di desa Bolok”, tutupnya.
Pantauan media ini, kegiatan berlangsung sekitar 3 jam dengan menghadirkan tiga pemateri dalam memberi pemahaman bagi masyarakat dan aparatur pemerintah desa mengenai aturan yang berlaku dan prakteknya di lapangan, khususnya mengenai pembentukan peraturan desa, dengan metode yang dilakukan adalah penyuluhan, sosialisasi, ceramah dan tanya jawab.
Laporan: Mel Alopada
Editor: Chris Bani