Pengurus Daerah Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia – Kabupaten Kupang Resmi Dikukuhkan

Oelamasi-InfoNTT.com,- Bupati Kupang Korinus Masneno hadiri pelantikan dan pengukuhan Pengurus Daerah Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kupang, Selasa (28/6/2022) di aula kantor Bupati Kupang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPD Kabupaten Kupang Charles Panie, para pengurus dari 12 kecamatan serta rohaniawan pendamping Pendeta Agabus Reynati, S.Th.

Bupati Kupang Korinus Masneno dalam sambutannya mengucapkan proficiat kepada Ketua dan pengurus PABPDSI yang telah dikukuhkan hari ini dan dirinya menjadi saksi.

Masneno mengakui bahwa peran BPD di desa sangat penting baik dalam rangka perencanaan program maupun pelaksanaan pengawasan program desa. Meskipun dengan berbagai kesulitan yang dialami namun setiap pengurus yang terpilih harus melangkah maju demi satu tujuan.

“Jangan meneteskan air mata karena kesulitan tapi kita ada karena terpilih untuk mengatasi kesulitan tanpa ada pilihan. Saya prihatin dengan gaji BPD, kiranya tahun depan bisa sedikit ditingkatkan. Namun harus dilakukan standarisasi. Sepakat dengan desa, jangan ada yang 5 ada yang 9. Cukup 5 orang ditiap desa,” ucap Masneno.

Bupati juga mengajak untuk semua pengurus mendukung PABPDSI Kabupaten Kupang berjuang bersama untuk maju. Jadilah organisasi yang menjadi bagian dari solusi bukan bagian dari masalah.

Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia Kabupaten Kupang Aljery E. Monas, mengatakan berkat koordinasi dengan Bupati Kupang dan Kadis PMD, PABPDSI Kabupaten Kupang diberi kesempatan bisa melakukan pengukuhan ditempat ini dan juga menjadi hal yang membanggakan baginya.

Menurut Aljery, BPD berjalan dengan apa adanya meskipun belum terlalu dianggap didesa. Badan pengurus pun mencoba berhimpun dalam wadah BPD untuk memberi pemahaman baru di sistem pemerintahan tingkat desa karena rakyat terbanyak ada di desa.

“Jadi kita di desa jika tidak menjalankan fungsi tugas dengan baik, maka akan menjadi hal yg tidak menguntungkan bagi desa,” ujarnya.

Dirinya berharap agar 12 kecamatan yang sudah terhimpun bisa memberikan penjelasan bagi kecamatan lain untuk bisa bergabung dalam organisasi ini agar ada keseragaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Aljery Monas melanjutkan, terkadang BPD memposisikan diri sebagai lawan dari Pemdes, padahal dalam aturan BPD adalah unsur penyelenggaraan Pemdes. Menurutnya, baik buruknya pembangunan desa itu adalah tanggung jawab Pemdes dan BPD.

“Semoga wadah ini bisa menjadi jembatan untuk meluruskan kesalahpahaman dan memotivasi anggota BPD untuk berperan secara baik dalam membangun desa. Terima kasih juga kepada Ketua Umum Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia Fery Radiansyah karena sudah hadir dalam pengukuhan ini. Mari bersama kita informasikan kepada masyarakat bahwa BPD hadir untuk membangun desa lebih baik lagi,” tutup Aljery.

Pada kesempatan ini juga, Ketua Umum Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia Fery Ardiansyah mengatakan bahwa PABPDSI merupakan organisasi yang tidak berbadan hukum yang langsung berhubungan dengan Kemendagri namun bukan LSM.

Dirinya menceritakan, dulu BPD memiliki fungsi dan kewenangan yang sama dengan Kades. “Kita hanya lembaga demokrasi yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Semoga dengan kehadiran organisasi ini bisa mengembalikan marwah tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, 12 kecamatan di Kabupaten Kupang yang telah bergabung dengan PABPDSI antara lain Amarasi, Amarasi Selatan, Kupang Timur, Kupang Tengah, Kupang Barat, Nekamese, Semau, Semau Selatan, Fatuleu, Fatuleu Tengah, Sulamu dan Amfoang Barat Daya.

Laporan: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Kupang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *