Babau-InfoNTT.com,- Tiga pelaku pengeroyok Rinto Marolit Mbatu di Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang pada hari Jumat (26/8//2022).
Tiga pelaku berinisial SNS, SA dan AT ditetapkan sebagai Tersangka atas keterlibatannya dalam Kasus Pengeroyokan terhadap saudara Rinto Marolit Mbatu yang terjadi di jalan Timor Raya kilometer 17 tepatnya di depan SDK St. Yosep Noelbaki Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada tanggal 9 Juni 2022 lalu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 24 /VI/2022/Polres Kupang tanggal 9 Juni 2022.
Pelaku seluruhnya berjumlah empat orang plus pelaku berinisial A, namun saat dilakukan upaya hukum pelaku inisial A melarikan diri.
Oleh Penyidik Satreskrim Polres Kupang para Tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana ” Barang Siapa dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Orang dan atau Penganiayaan, “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2), SUbs Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penetapan tiga orang pelaku (minus pelaku A yang melarikan diri, red) sebagai tersangka dalam kasus ini memiliki cerita panjang karena para pelaku tidak mengindahkan panggilan polisi yang dikirim berulang kali.
Atas sikap yang kurang kooperatif dari para pelaku ini, Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi pada tanggal 22 Agustus 2022. Dengan dasar Surat Perintah ini tanggal 25 Agustus 2022 Kasat Reskirm Polres Kupang Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H bersama penyidik Reskrim Polres Kupang menjemput para terduga pelaku di rumahnya masing-masing dan digiring ke Mako Polres Kupang hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami terbitkan Surat Perintah Membawa guna menjemput para pelaku yang kurang kooperatif dalam kasus ini. Para pelaku sudah dijemput dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kupang.
Atas perbuatan para tersangka, korban Rinto Marolit Mbatu mengalami luka-luka yang cukup serius hingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Leona Kota Kupang selama tiga hari.
Pada tingkat Penyidikan awal, para tersangka mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang bermula dari tempat pesta di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, hingga para tersangka menipu korban dengan dalil bahwa mobil yang dikendarai para tersangka mengalami kerusakan di Jalan Timor Raya kilometer 17 Desa Noelbaki.
Korban lalu nemui para tersangka dan para tersangka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban terluka dan dirawat dirumah sakit.
Sumber: tribatanewskupang.com