Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Dampingi Buang Sine Serahkan Data kepada Kapolda NTT

Koorspripim Kapolda NTT, AKBP. Ari Satmoko (tengah) ketika menerima dokumen dari Herry F. F. Battileo, SH.,MH, dan Buang Sine (TPFI).

Kupang-InfoNTT.com,- Herry F. F. Battileo, SH.,MH, selaku Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan (Astry Manafe dan Lael Maccabee), mengawal Buang Sine dari TPFI (Tim Pencari Fakta Independen) untuk menyerahkan bukti-bukti ke Kapolda NTT yang baru Irjen Pol Setyo Budiyanto, Selasa (04/01/2022) di Mapolda NTT.

Kehadiran Herry Battileo bersama Buang Sine ini merupakan sebuah angin segar sekaligus mewakili harapan dari seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya terlebih bagi masyarakat NTT yang sudah menunggu arus balik dari alur cerita perkembangan kasus yang kini sedang heboh.

Bacaan Lainnya

Kedatangan keduanya di Mapolda ini diterima langsung oleh Koorspripim Kapolda NTT, AKBP. Ari Satmoko di ruang kerjanya. Ari Satmokomewakili Kapolda NTT guna menerima sejumlah data yang berisi bukti-bukti terkait keterlibatan oknum pembunuh hingga otak dari pembantaian ibu dan anak tersebut.

Usai menyerahkan data serta informasi, Herry Battileo kepada wartawan mengatakan, penyerahan dokumen ini merupakan jawaban polemik yang ada di media sosial, sehingga dirinya mendampingi TPFI yang diwakili oleh Buang Sine datang menyerahkan langsung dokumen tersebut ke Kapolda NTT.

“Soal informasi terkait inisial dalam dokumen, tentunya TPFI akan bertanggungjawab kepada Pak Kapolda, dengan harapan akan terurai kasus ini secara terang-benderang,” ujar Herry Battileo.

Herry juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto, yang telah berkenan menerima informasi dan data dari TPFI.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada TPFI yang sudah bekerja keras ikut membantu keluarga korban,” tandasnya. (*Tim)

Pos terkait