Kupang-InfoNTT.com,- Kasus dugaan tidak terpuji kembali membuat geger publik Kabupaten Kupang khususnya Amarasi. Yang mana diduga kuat Kepala Desa Tunbaun (YN) melakukan perselingkuhan dengan istri orang. Kasus ini mencuat lewat bukti video dan foto-foto yang beredar luas di masyarakat.
Informasi yang dihimpun media ini, Sabtu (24/02/2024) bahwa Kepala Desa Tunbaun melakukan perselingkuhan dengan istri dari salah satu perangkat desanya. Kasus ini pun viral di media sosial.
Narasumber yang enggan namanya disebutkan ini mengungkapkan bahwa kasus ini pun bermuara pada hukum ada di mana korban “perempuan” dan suaminya telah bercerai secara adat. Hal ini dituangkan dalam berita acara perceraian adat yang disaksikan oleh kedua orang tua masing-masing, masyarakat setempat dan ditandatangani baik oleh tokoh adat serta BPD.
Dalam berita acara perceraian adat tersebut dijelaskan secara detail bahwa korban secara jujur mengaku telah berulang kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri di beberapa tempat, seperti hotel, kebun dan juga rumah dari pria.
Narasumber juga menyampaikan bahwa kasus ini akan dituntaskan baik secara adat maupun hukum positif. Persoalan dugaan perselingkuhan Kepala Desa Tunbaun ini juga sebelumnya pernah terjadi dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Untuk diketahui bahwa Kepala Desa Tunbaun pun sudah berkeluarga. Media ini mencoba melakukan konfirmasi beberapa kali kepada Kepala Desa Tunbaun, namun telepon tidak direspon.
Laporan: Chris Bani