Kupang-InfoNTT.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi bawang merah Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018. Hal ini disampaikan Deputi Bidang koordinasi dan supervisi KPK Irjen Didik Agung Widjanarko, saat konfrensi pers di Polda NTT, Kamis (8/9/2022) siang.
Irjen Didik menjelaskan, setelah dilakukan supervisi, pihaknya menemukan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah Malaka tidak efektif.
“Pengambilalihan ini lebih pada tidak efektifnya penanganan kasus ini. Lebih efektif kalau ditangani oleh kami di KPK,” ujarnya.
Menurut Irjen Didik, salah satu hal yang menjadi pertimbangan KPK mengambil alih kasus tersebut adalah pengaduan masyarakat.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Polda NTT telah menetapkan 4 dari 8 orang sebagai tersangka, namun para tersangka melayangkan gugatan praperadilan dan menang, sehingga dengan sendirinya status tersangka mereka gugur demi hukum. (*MBN01)