Kupang-InfoNTT.com,- Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K.,M.H, menghadiri kegiatan seremonial acara adat kesepakatan bersama antara Desa Baumata Timur, Desa Bokong dan Balai Sungai Nusa Tenggara II berserta semua pihak terkait di dalam pembangunan Bendungan Tefno-Manikin di Kabupaten Kupang, Jumat 24 Juni 2022.
Kegiatan diadakan di Gazebo Bendungan Tefmo-Manikin yang dihadiri oleh para tokoh adat Desa Baumata Timur dan Desa Bokong dengan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II BPKH Wilayah XIV dan BPN Kabupaten Kupang, berserta pihak-pihak yang terkait dalam Pembangunan Bendungan Tefmo-Manikin.
Pada acara adat tersebut disepakati antara masyarakat pemilik lahan terdampak pembangunan Bendungan Tefmo Manikin yang ada di wilayah Desa Bokong dan Baumata Timur, dengan pihak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II dengan menjamin penyelesaian proses pembayaran ganti untung sesuai ACTION PLAN.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K.,M.H, pada kesempatan tersebut memberikan sambutan bahwa telah mendengar aspirasi berupa keluh kesah masyarakat sekitar yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Tefmo-Manikin
kepada Gubernur NTT, sehingga persoalan yang dialami masyarakat terdampak selama kurang lebih 3 Tahun dapat diselesaikan.
“Permasalahan pembangunan bendungan
Tefmo-Manikin yang telah berjalan selama 3 tahun ini sempat mengalami kendala namun kini dapat diselesaikan karena semua sama-sama mengedepankan nilai cinta kasih dan kebersamaan,” ujar Kapolres.
Kapolres Kupang juga berjanji akan mengawal pembangunan Bendungan Tefmo-Manikin hingga selesai pengerjaannya.
Laporan: Tribratanewskupang.com