Kupang-InfoNTT.com,- Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, kembali menjadi penengah mediasi antara warga terdampak pembagunan Bendungan Tefmo Manikin dengan pihak Balai Wilayah Sungai serta pihak terkait di dalamnya.
Kali ini kehadiran Kapolres Kupang adalah untuk menyaksikan penandatanganan Berita Acara Hasil Kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Bokong dan Desa Baumata Timur dengan pihak Balai wilayah Sungai Nusa Tenggara II serta pihak terkait dalam proses pembagunan Bendungan Tefmo Manikin.
Hal ini terjadi lantaran sudah hampir tiga tahun pembangunan bendungan ini mogok total karena tidak ada jalan keluar yang ditempuh antara warga masyarakat dengan pihak-pihak terkait dalam proses pembangunan bendungan tersebut.
Sejak menjabat tugas sebagai Kapolres Kupang sejak Februari 2022 yang lalu, Kapolres Irwan getol mengurai benang kusut macetnya pembangunan bendugan tersebut. Tak kenal lelah Kapolres Kupang mendatangi kelompok warga yang terdampak tanpa mengenal suku agama dan ras.
Usaha demi usaha, akhirnya ditemukan jalan keluar. Pada Jumat (24/6/2022), kesepakatan itu ditandatangani kedua belah pihak yang dituangkan dalam berita acara. Secara sukarela dan tanpa ada paksaan serta intimidasi dari pihak manapun kedua belah pihak menyanggupi semua persyaratan yang tertuang dalam berita acara tersebut.
Segala kompensasi yang tertuang dalam berita acara tersebut secara transparan wajib dilakukkan mulai dari ganti untung, pembukaan pemblokiran akses keluar masuk bendungan dan segera merelokasi warga yang pemukimannya tergenang air beserta fasilitas didalamnya, serta mengidentifikasi lahan warga yang terdampak pembangunan bendungan.
Tentu patut diacungi jempol. Semua pihak beritikad baik terhadap Kapolres Kupang yang sudah menyiapkan ruang dan waktu untuk melakukan mediasi kelompok kedua belah pihak.
Kapolres meminta kedua belah pihak wajib mendukung kelancaran proses pembangunan demi kesejahteraan bersama. Ia pun mengharapkan segala proses terkait pembangunan bendungan Tefmo Manikin dilakukan secara transparan melalui posko pengaduan yang akan dibentuk.
“Semua pihak wajib mendukung kelancaran proses pembangunan. Semua kompensasi harus dilakukan secara teansparan melalui posko pengaduan, ujarnya.
Kapolres Kupang pun menyarankan agar warga terdampak pembangunan bendungan bersama pihak terkait dalam pembangunan wajib melakukan ritual adat, sesuai dengan adat istiadat setempat.
Seusai penandatangan berita acara kesepakatan, Kapolres Kupang bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Ir. Agus Sosiawan, ME menyaksikan langsung seremonial adat memohon restu para leluhur agar proses pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan.
Seusai prosesi adat dan pendatanganan berita acara kesepakatan, secara resmi proses pembangunan berjalan kembali.
Laporan: Tribratanewskupang.com