Terima Putusan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Eksekusi 4 Terdakwa Kasus Pasar Lili

Shirley Manutede, S.H, M.Hum.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Empat orang terdakwa perkara pembangunan gedung pasar Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2018 resmi mendapat putusan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum, kepada media ini, Kamis (20/5/2021) sore menjelaskan, empat terdakwa divonis dengan hukuman yang berbeda. Di mana terdakwa Jim Ongko (kuasa direktur PT. Citra Timor Mandiri), divonis 4 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah, subsider 4 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya terdakwa Drs. Titus Anin, sesuai putusan MA nomor 4334K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang diterima oleh JPU pada 20 Januari 2021, terbukti sesuai Pasal 3 Pasal 18 UU 31/ 1999 jo UU 20/ 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan pidana penjara 2 tahun, dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan pidana kurungan.

Adapun terdakwa Etty Nubatonis dan Bondaylola Ferdinand Sirah, divonis sama sesuai putusan MA nomor 4336K/Pid.Sus/2020 dan putusan MA nomor 4338K/Pid.Sus/2020, tanggal 23 Desember 2020 yang diterima oleh JPU pada 9 Februari 2021. Keduanya terbukti sesuai Pasal 3 Pasal 18 UU 31/ 1999 jo UU 20/ 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dan dipidana penjara 2 tahun, dengan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan pidana kurungan.

Kajari Kabupaten Kupang menegaskan, empat terdakwa atau terpidana ini telah dilakukan eksekusi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang bagian Tindak Pidana Khusus oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yakni Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang Andhi Ginanjar, S.H.,M.H, dan Kasi Intel Kejari Kab. Kupang Chrismiaty Say, S.H.,M.H.  Selanjutnya keempat terdakwa atau terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid antigen di Puskesmas Naibonat, dan dinyatakan sehat atau negatif covid-19.

“Untuk terdakwa/terpidana Jim Ongko, Titus Anin, Bondaylola Ferdinand Sirah dimasukkan ke lapas kelas IIA Kupang untuk menjalankan pemidanaan sebagaimana tertera dalam putusan masing-masing.  Sedangkan terdakwa Etty Nubatonis dimasukkan ke lapas Perempuan Kupang juga untuk menjalankan pemidanaan sesuai putusan,” jelas Shirley.

Semua proses ekseskusi berjalan lancar tanpa halangan. Giat ini juga tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan covid-19.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait