Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Pejabat, Shirley Manutede Dipromosi Asisten Bidang Pembinaan Kejati NTT

Shirley Manutede, S.H, M.Hum.

Kupang-InfoNTT.com,- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat Eselon III B di lingkungan Kejaksaan RI. Termasuk yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-54/C/01/2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

SK tersebut ditandatangani di Jakarta, 25 Januari 2023 oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung RI. Dalam SK tersebut terdapat 254 nama pejabat Eselon III B yang mengalami rotasi. Salah satunya mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun media ini, Shirley Manutede yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung – Bali ini dipromosi sebagai Asisten Bidang Pembinaan Kejati NTT menggantikan Juli Isnur, S.H.,M.H, yang dimutasi sebagai Kepala Sub Direktorat Penyidikan Pelanggaran HAM Berat pada JAM Pidsus Kejagung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar juga dipromosi sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati NTT, menggantikan Muhammad Ilham Samuda, SH.,MH., yang dipromosi sebagai Kajari Pamekasan.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akan diisi oleh Muhammad Ilham, S.H.,M.H, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Seram Bagian Timur di Dataran Honimoa. (**Chris Bani)

Pos terkait