Klungkung-InfoNTT.com,- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dalam dugaan tindak pidana penyelewengan atau penyalahgunaan dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (06/12/2021) siang.
Tersangka yang ditahan dalam kasus ini atas nama tersangka IMS selaku Ketua LPD Ped dan IGS selaku Petugas bagian Kredit. Kedua tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 12.30 wita berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dengan Nomor Print-797/ N.1.12/Fd.1/12/2021 dan Nomor Print-798/N.1.12/ Fd.1/12/2021 tanggal 06 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede, SH.M.Hum.
Shirley Manutede kepada media ini menjelaskan, terhadap kedua tersangka selaku bagian kredit LPD Desa Adat Ped disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP, bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan atau penyelewengan dana Dana LPD Desa Adat Ped di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung telah dilakukan Penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung.
Hasil penyidikan terdapat adanya dugaan peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.421.632.060 (empat miliar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam puluh rupiah), berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. (**)