Kupang-InfoNTT.com,- Camat Amabi Oefeto Timur Maher Ora meminta masyarakatnya untuk segera mengurus administrasi kependudukan, baik itu kartu keluarga, E-KTP, akte perkawinan, akte kelahiran, dan surat-surat lainnya. Hal ini karena sebagai warga negara diwajibkan mengurusnya.
Maher Ora kepada media ini, Selasa (09/2/2021) siang mengatakan, masyarakat harus segera ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Kupang setiap hari kerja, dan langsung berurusan dengan petugas, jangan melalui org lain atau calo, karena akan nerugikan masyarakat itu sendiri jika surat tersebut bermasalah di kemudian hari.
”Hal ini saya sampaikan di berbagai kesempatan saat melakukan kunjungan kerja ke desa-desa di Amabi Oefeto Timur. Administrasi kependudukan sangat penting dan dibutuhkan dalam berbagai urusan, baik untuk mendapatkan bantuan dari berbagai pihak maupun kebutuhan pendidikan dan masa depan anak-anak,” ujarnya.
Camat Maher Ora menambahkan, untuk bisa mendapatkan berbagai bantuan akibat pandemi covid 19 tahun 2021, ternyata setelah validasi data kependudukan, banyak masyarakat yang dicoret namanya karena memiliki NIK ganda “palsu” dan tidak tercatat dalam data kependudukan yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Maka dari itu saya minta masyarakat saya segera lihat berkas dan urus. Jika masyarakat ada yang tidak mau urus administrasi kependudukan, maka jangan salahkan pemerintah kalau sewaktu waktu dicoret namanya dari penerima bantuan, baik itu bantuan BST, PKH, BLT dan jenis bantuan lainnya,” tegas Maher.
Laporan: Chris Bani