Oelamasi-InfoNTT.com,- Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe memanggil dan melakukan rapat evaluasi internal bersama dengan 3 desa di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, yakni Enolanan, Oenaunu dan Oemolo, Jumat (28/01/2022) pagi.
Selain Wakil Bupati Kupang, turut hadir dalam rapat internal tersebut Camat Amabi Oefeto Timur, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Kasat Pol PP Kabupaten Kupang, Inspektorat Kabupaten Kupang, Kepala Desa Enolanan, Kapala Desa Oemolo, BPD Enolanan dan beberapa masyarakat perwakilan desa.
Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe dalam membuka rapat internal tersebut mengatakan, berbagai persoalan yang ada di desa harus diselesaikan, agar tidak ada persolaan hukum di kemudian hari.
Terkait masalah perangkat desa Oenaunu, Wakil Bupati Kupang meminta untuk segera dilantik karena masalah ini tidak boleh diperpanjang. “Saya tidak mau bicara panjang lebar soal Oenaunu. Saya minta segera dilantik, kalau ada hambatan saya yang tanggung jawab,” tegas Jerry Manafe.
Menurut Wabup, persoalan desa yang memang disengaja harus bisa secepatnya diselesaikan. Kepala Desa Enolanan harus mampu menjelaskan semua masalah yang ada.
“Kita Negara hukum jadi semua keputusan harus punya dasar hukum. Tidak boleh kades inisiatif sendiri,” ujar Jerry Manafe.
Selain itu Jerry Manafe mengharapkan agar kepala desa Enolanan menghargai Camat Amabi Oefeto Timur karena camat Maher Ora orang yang cerdas dan merupakan perpanjangan tangan kanan pengganti bupati dan wakil bupati, juga PMD dan Inspektorat.
Kepala Desa Enolanan, Leksi Namah dalam kesempatannya menjelaskan berbagai dinamika yang disampaikan masyarakat dalam diskusi tersebut. Namun penjelasan yang disampaikan keluar dari konteks dan regulasi aturan yang ada.
“Terkait masalah perangkat desa, gaji setahun untuk 3 perangkat desa ada di rekening dan segera dibayarkan usai musyawarah dengan masyarakat. Sedangkan untuk posisi semula ketiga perangkat tersebut akan segera dikembalikan per tanggal 1 Februari 2022,” jelasnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie dalam diskusi tersebut merasa tidak dihargai oleh Kepala Desa Enolanan karena sudah ada panggilan 3 kali tidak pernah digubris.
Menurut Charles Panie, semestinya langkah pertama dari Perbub 5 dilakukan mutasi internal. Bukan berarti memberhentikan perangkat desa, karena apa yabg dilakukan Kades Enolanan yang melakukan pemberhentian terhadap 3 perangkat desa tidak punya dasar hukum.
“Ini kepala desa terlalu. Dia menghindar makanya tidak hadir di dinas PMD. Seharusnya SK per tahun hanya untuk staf desa bukan perangkat desa. Yang harus ditelusuri, selama ini kades bayar perangkat desa uangnya dari mana? Karena gaji perangkat desa diatur dalam PP nomor 11 tahun 2019. Bapa wakil ini kades punya pembicaraan di luar konteks. Ada mekanisme pemberhentian bagi para perangkat desa. Saya harap kembalikan ke posisi semula,” tegas Kadis PMD.
Semua pembicaraan yang dihasilkan dalam diskusi tersebut langsung disetujui oleh Ketua BPD Enolanan. Hal ini disampaikan langsung Wakil Bupati Kupang kepada Ketua BPD agar di kemudian hari tidak ada dampak hukum.
Ketua BPD Enolanan dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih kepada Wakil Bupati Kupang karena sudah mau melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah di Enolanan.
“Saya harap nanti ketiga perangkat ini harus bersedia bekerja sesuai tupoksinya. Karena sebelumnya saya sudah melakukan koordinasi untuk mediasi tapi kedua pihak belum meyiapkan hatinya masing-masing. Hari ini bapa wakil bupati sudah panggil kami semua dan saya minta terimakasih banyak,”‘ujar Ketua BPD Enolanan.
Laporan: Chris Bani