Soe-InfoNTT.com,- Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mulai melakukan penyelidikan terkait hilangnya jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Oebaki, Kecamatan Noebeba. Hal ini disampaikan langsung Kapolres TTS AKBP Adrian Lebrian,S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, STK.,S.I.K.,MH, kepada awak media, Selasa (09/2/2021) di ruang kerja Kapolres TTS.
Adrian menjelaskan, jenazah dengan inisial HUL yang meninggal tanggal pada Senin 01 Febuari lalu diduga diambil orang. Kejadian naas ini diketahui pada Kamis tanggal 04 Febuari 2021.
”Ambil di TPU Oebaki. Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, terhitung mulai hari ini karena sudah sebelumya juga sudah penyelidikan,” ujar Kapolres.
Dirinya menegaskan bahwa Polres akan tetap memproses kasus ini, dan sudah ada 6 orang saksi yang diperiksa. Terkait kasus tersebut, pihaknya menerapkan pasal 180 KUHP, tentang upaya penggalian, pengambilan, pemindahan, dan pengangkutan jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah, dengan ancaman hukuman bagi pelakunya yaitu pidana penjara maksimal 1 satu tahun empat bulan.
“Sesuai hasil penyelidikan, jenazah dipindahkan pada hari Jumat tanggal 5 Februari dini hari menggunakan peralatan dan dipindahkan ke Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah,” ungkapnya.
Ditanya bahwa apakah jenazah akan dipindahkan lagi ke TPU Oebaki, Kapolres Adrian mengatakan akan didiskusikan dengan gugus tugas. Tapi yang jelas semua yang melanggar harus diproses, namun harus tetap menghargai keluarga yang sedang berduka. Artinya pihaknya tegas, tetapi tetap menggunakan perasaan.
Sementara salah satu keluarga korban, Melkisedek Lado Madi saat ditemui media ini, dengan singkat mengatakan, pihaknya dan kelurga sedang berduka, sehingga belum bisa berbicara banyak.
Laporan: Welem Leba