Soe-InfoNTT.com,- Fransiskus Marang yang adalah anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor, akhirnya diamankan aparat kepolisian Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Senin (13/ 3/2023) di Polsek Mollo Utara.
Fransiskus diduga melakukan penipuan terhadap Bernadus Sabneno warga desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi.
Pantauan media, sebelum diamankan polres TTS pelaku dipertemukan terlebih dahulu dengan korban bersama sejumlah warga Fatumnasi yang di dampingi oleh Babinsa Fatumnasi Serda J. Yoel Tasekeb. Pertemuan dengan agenda saling klarifikasi terkait persoalan tersebut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Andre Liem.
Dalam klarifikasi tersebut, korban Bernadus Sabneno minta agar Fransiskus Marang mengembalikan uang Rp 33.180.000 yang sudah diambil untuk pembuatan RAB, Gambar dan proposal pembangunan gereja Efata Punuf. Namun pelaku memberikan jawaban yang berbelit-belit dan terkesan tidak ada niat mengembalikan uang,bahkan saat didesak, dirinya minta waktu dua bulan demi mengembalikan uang tersebut.
Namun Pihak korban lantas memutuskan persoalan tersebut diproses secara hukum sehingga semua pihak kemudian diminta keterangan.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim, Iptu Fernando Oktober Sitompul yang didampingi Kanit Pidum, Ipda Harris Pasya dan anggota Charles Kotte dan Yanri Tlonaen kepada wartawan menjelaskan, modus pelaku yang mengatasnamakan LSM KPK Tipikor adalah meyakinkan korban bahwa ia bisa bantu mengurus dana hibah senilai 3 Milyar sehingga korban menyerahkan uang 33 juta.
Namun ternyata uang yang sudah diambil pelaku dipakainya untuk membeli sebuah sepeda motor dan kebutuhannya sehari-hari.
Jadi dia ambil uang 33 juta lebih dengan alasan mau bantu dana hibah ke gereja, Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan.
Usai diperiksa, pelaku kemudian dibawa dari Polsek Mollo Utara menuju ke Mapolres TTS untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
Laporan: Welem Leba