Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan 11 Kesalahan Prosedur Petugas Pantarlih Saat Lakukan Coklit 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang saat membuka kegiatan Media Gathering (14/3).

Kupang-InfoNTT.com,- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang menyelenggarakan Media Gathering, Senin (13/3/2023) pagi di Sahid T-More Hotel Kupang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, S.H, saat membuka kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan mengingat media sebagai mitra strategis Bawaslu.

Bacaan Lainnya

Marthoni pada kesempatan tersebut juga menyampaikan kepada media terkait kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Kupang beberapa waktu terakhir, yakni lakukan pengawasan melekat (Waskat) pada pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama sepekan (12-19 Februari 2023) dan melakukan uji petik data pemilih yang sudah dilakukan pencoklitan oleh Pantarlih selama 2 pekan terakhir ( 20 Februari – 10 Maret 2023). Hasilnya, Bawaslu kabupaten Kupang temukan 11 tren ketidakpatuhan prosedur Coklit dan 10 masalah faktual.

Pengawasan melekat dilakukan pada 446 TPS yang tersebar di 24 kecamatan dan 177 desa/ Kelurahan dan Fokus pengawasan Bawaslu adalah kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.

Berdasarkan hasil pengawasan melekat di 446 TPS, diperoleh 11 tren ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit, yakni sebagai berikut:

1. Tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih: 304 TPS.

a. Salinan SK ini meskipun tidak tertuang secara rinci dalam petunjuk teknis Coklit, namun menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan Coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan PPS.

b. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih di 304 TPS.

2. Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan: 621 TPS.

3. Tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas: 3 TPS.

4. Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el: 29 TPS.

5. Tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian menjadi sipil dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri:   2 TPS.

6. Tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia: 4 TPS.

7. Tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya: 3 TPS.

8. Tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK:  20  TPS.

9. Pantarlih  melaksanakan Coklit dengan mengumpulkan KK atau tidak dengan mendatangi Pemilih secara langsung: 7 TPS

10. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih : 5 TPS

11. Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih: 7 KK

Terhadap semua hasil pengawasan tersebut, jajaran Bawaslu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih yang bertugas. Hal tersebut dilakukan agar proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.

MATERI MEDIA GATHERING 

Kegiatan ini juga diisi oleh materi dari nasumber yang dihadirkan Bawaslu Kabupaten Kupang, Jemris Fointuna. Di mana awak media disuguhi materi seputar kemitraan antara Bawaslu dan Media.

Jemris menyampaikan, pemilu demokratis dan pers adalah anak kandung reformasi yang sama-sama lahir dari rahim reformasi untuk menjadi sarana dan wujud kedaulatan rakyat. Dalam posisi ini, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan Pemilu serta pers sama-sama memiliki semangat mencapai tujuan yang sama.

Menurutnya, media adalah lembaga mandiri yang independen yang tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Media mempunyai kemandirian dan memiliki otoritas kewenangan.

“Dapur ada di KPU dan Bawaslu maka informasi perlu didistribusi ke masyarakat. Hal ini guna masyarakat mengetahui secara jelas hak-haknya sebagai pemilih,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam menjalankan fungsinya, Bawaslu wajib menjaga kepercayaan. Untuk menumbuhkan kepercayaan publik harus ada keterbukaan informasi lewat media karena ini infornasi merupakan hak publik dengan komunikasi dua arah serta tetap menjaga norma dan etika.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait