Surat Edaran Mendagri Turun, Proses Pilkades Kabupaten TTS Segera Dilaksanakan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni.

Soe-InfoNTT.com,- Selama satu tahun proses pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) sebanyak 50 desa yang menyebar di 32 Kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang tertunda sejak 2020 lalu akibat covid-19 kini mendapat udara segar.

Hal ini setelah adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera melanjutkan pelaksanaan proses Pilkades pada tahun ini.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni kepada media ini, Rabu (25/8/2021) di ruang kerjanya mengatakan, sesuai surat edaran Mendagri bahwa proses pilkades ditunda ke 9 Oktober tahun 2021.

“Dalam surat tersebut juga tidak boleh melakukan beberapa tahapan dalam dua bulan terakhir sebelum Pilkades mengingat pandemi covid-19 masih berlanjut,” ujarnya.

Lanjut Nikson, tahapan-tahapan yang tidak perlu dilakukan di bulan Agustus dan September sesuai edaran Mendagri menurutnya adalah penarikan nomor urut, kampanye terbuka dan pencoblosan, tidak harus dilakukan pada Agustus dan September, sebab edaran tersebut pemilihan akan berlangsung 9 Oktober.

“Tiga tahapan ini tidak dilakukan secara terbuka karena nanti mengumpulkan banyak orang dan melanggar protokol kesehatan. Untuk itu bisa memakai cara lain yang ditempuh seperti menggunakan media lain untuk memperbanyak dan disosialisasikan kepada masyarakat dan saat pemilihan atau pencoblosan akan memperbanyak bilik suara, untuk tidak mengumpulkan banyak orang,” ujar Kadis PMD.

Nomleni menambahkan, sesuai rencananya tetap diselenggarakan pada Oktober dan November, dengan harapan setelah 9 Oktober bisa dilaksanakan, sebab tahun 2022 ada 131 desa yang harus masuk proses pilkades.

Proses pilkades harus dilakukan tahun ini, karena menurut Nikson, jumlah ASN berbanding terbalik dengan jumlah kades yang akan ikuti proses Pilkades yang mana ASN jauh lebih sedikit, apa lagi ditambah 131 desa pada 2022 mendatang, oleh karena itu paling lambat November harus dilangsungkan pilkades.

“Dari 50 desa, tahapan yang sudah dilakukan sampai saat ini adalah pengumuman administrasi bakal calon, selanjutnya penetapan calon sekaligus tahapan yang akan diizinkan pemerintah untuk dilanjutkan. Anggarannya dari dinas teknis dalam hal ini Dinas PMD yang sudah mengusulkan 2 miliar dan telah disampaikan ke TAPD.

Anggota DPR TTS, Yudi Arifus Selan yang juga anggota Komisi I yang bermitra dengan dinas PMD sangat mengapresiasi langkah yang diambil Pemda TTS melalui Dinas PMD TTS untuk melanjutkan proses pilkades yang tertunda satu tahun lebih.

Menurutnya, selaku DPRD TTS dirinya sangat mendukung apa yang dilakukan Pemda TTS demi kesejahteraan rakyat.

“Kami akan mendukung sebab sudah setahun proses Pikades ditunda maka sudah harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar politisi Demokrat ini.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait