Masalah Pilkades, Aliansi Mahasiswa Peduli TTS Minta Bupati Klarifikasi dan Copot Kadis PMD

Pertemuan bersama Aliansi Mahasiswa Asal TTS - Kota Kupang.

Kupang-InfoNTT.com,- Aliansi Mahasiswa TTS – Kota Kupang yang tergabung dari beberapa OKP lokal Kabupaten TTS dan mahasiswa asal Kabupaten TTS terpanggil untuk menanggapi permasalahan penundaan pemilihan kepala desa serentak yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada 15 Juni tahun 2022 lalu.

Penundaan tersebut sesuai dengan SK Bupati TTS Nomor : 146/KIP/HK 2022 Tentang Perubahan atas keputusan Bupati TTS Nomor: 37/KIP/HK/2022 Tentang penetapan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022. Aliansi berpandangan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemda TTS ini keliru dan tidak pro rakyat.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Aliansi Mahasiswa asal TTS Kota Kupang melalui koordinator umum Fendi Bia dengan beberapa poin tuntutan, yakni mendesak Bupati TTS mengklarifikasi masalah penundaan pilkdades sebanyak 136 desa dan mencopot Kepala Dinas PMD dari jabatannya.

Aliansi juga mendesak DPRD Kabupaten TTS untuk mengeluarkan pernyataan sikap secara kelembagaan atas masalah penundaan pilkdades. Apabila poin-poin sebelumnya tidak diindahkan dalam kurun waktu 2 x 24 jam, maka Aliansi Mahasiswa Peduli TTS – Kota Kupang akan melakukan langkah aksi lanjutan.

Aliansi Mahasiswa Peduli TTS – Kota Kupang juga pastikan akan terus mengawal poin – poin tuntutan hingga ada keputusan resmi dari Bupati dan DPRD Kabupaten TTS. (***)

Pos terkait