Pelaku Pemerkosa Dibekuk Tim Buser Polres TTS di Bandara El Tari Kupang

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, SH.

Soe-InfoNTT.com,- Pelaku pemerkosa anak di bawah umur, Selasa (24/08/2021) siang sekira pukul 14:00 Wita berhasil disergap Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan di bandara Eltari Kupang, setelah niatnya hendak melarikan diri ke Surabaya tercium.

Kapolres TTS AKBP Andre Librian,S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, SH, kepada wartawan (25/8), mengatakan bahwa pelaku Ibrahim Yosafat Manu alias Amos Manu berniat melarikan diri ke Surabaya (Jawa Timur) setelah menerima surat panggilan sebagai tersangka pemerkosa anak di bawah umur pada tanggal 21 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasat Dejan Ibrahim, pelaku Amos Manu merupakan warga RT 017, RW 008, Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pelaku nekat memerkosa ponakan kandungnya yang berusia 16 tahun.

“Korban merupakan ponakan kandung, dan pelaku sudah berulangkali sejak bulan September 2019 silam hingga bulan juli 2021 melakukan perbuatan asusila kepada korban, yang mana korban selalu diancam akan dibunuh saat ada kesempatan yang tepat,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS.

Dari hubungan pertama tersebut, lanjutnya, pelaku menjadikan korban sebagai budak sex, ketika ada kesempatan pelaku bertemu korban di tempat sepih hutan dan semak, maka pelaku memaksa korban dengan mengancam membunuh korban agar bisa ada kesempatan pelaku menyetubuhi korban dalam kondisi korban ketakutan.

Selanjutnya karena korban sudah tidak nyaman tinggal dengan nenek kandungnya Maria Manu, maka korban melarikan diri ke rumah bapak besarnya Marten Luter Mesak pada tanggal 25 Juli 2021 dan menceritakan semua peristiwa naas yang dialami selama ini.

“Paman kandung korban yakni Amos Manu pada tanggal 26 Juli 2021 mendatangi SPKT Polres TTS untuk melapor peristiwa naas yang menimpa korban,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku maka pelaku di jerat pasal pasal 81 ayat (1 ) dan atau ayat (2) UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*Tim)

Pos terkait