Protokol Kesehatan yang Ketat, 24 Pasangan Diberkati Lewat Nikah Masal

Nampak Maher Ora ketika mendampingi para mempelai saat akan diberkat.

Kupang-InfoNTT.com,- Menikah bukan dosa, menikah adalah kaul yang kudus. Allah menetapkan perkawinan sebagai bentuk unik dari relasi perempuan dan laki-laki, di mana manusia saling melengkapi dan mengisi kekurangan.

Perkawinan harus menjadi tempat perempuan dan laki-laki hidup bersama sebagai pasangan yang sepadan. Tidaklah baik kalau manusia hidup seorang diri saja. Demikian akta perkawinan yang disampaikan oleh Pendeta Jobeth J. Lawa – Saudila, S.Si-Teol, Ketua Majelis Jemaat Sesawi Oenuntono, Klasis Amabi Oefeto Timur kepada 24 pasangan nikah masal, Jumat (06/8/2021) pagi.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Pendeta Jobeth mengatakan, bahwa dalam ketaatan kepada kehendak ALLAH, suami isteri harus saling setia, melayani dan menolong baik dalam suka maupun duka, dalam untung maupun malang, dalam kelimpahan maupun kekurangan, dalam keadaan sehat maupun sakit, dalam bekerja maupun berdoa, semuanya berlaku sepanjang hidup.

”Jadikanlah rumah tanggamu sebagai tempat persekutuan dengan Tuhan Yesus Kepala Gereja,” ujar Pendeta Jobeth.

Sementara Kepala Desa Oenuntono mengatakan, kegiatan ini merupakan program pemerintah desa dalam tahun 2021, sehingga pemerintah bekerja sama dengan Majelis Wilayah kependetaan yang ada di Desa Oenuntono untuk pelaksanaannya.

Kegiatan ini juga akan terus diprogramkan setiap tahun. Tahun ini bertindak sebagai orang tua saksi adalah Yohanis Masneno dan Maher Ora.

Kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, di mana peserta yang hadir hanya orang tua kandung dari ke 24 mempelai. Kegiatan ditutup dengan ramah tamah di tempat pemberkatan nikah. (*MO)

Pos terkait