MOI NTT Ingatkan Media Tak Berbadan Hukum Bukan Bagian dari Pers

Kupang-InfoNTT.com,- Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT kembali mengingat agar seluruh media yang tergabung dalam MOI harus memiliki badan hukum. Hal ini ditegaskan Herry F. F. Battileo, SH,MH, Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Jumat (06/08/2021).

Herry Battileo mengatakan, seluruh media yang ingin menjadi bagian dari MOI wajib memiliki legalitasnya sebagai perusahaan pers yang berbadan hukum.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Herry yang juga seorang advokat ini bahwa media yang tidak berbadan hukum bukanlah bagian dari Pers. Sebab Undang-Undang Pers sendiri memerintahkan kepada masyarakat pegiat pers untuk berbadan hukum.

Menurut Herry Battileo, hal tersebut penting agar dalam menjalankan fungsi kontrolnya, media tidak berurusan dengan persoalan hukum.

“Media Online harus memiliki badan hukum agar kalian nantinya tidak berurusan dengan persoalan hukum yang timbul di kemudian hari.,” tegasnya.

Dirinya juga sedikit menjelaskan terkait kepengurusan badan hukum bersubsidi di DPW MOI Provinsi NTT, yang mana harus membuat surat pengajuan ke DPW MOI Provinsi NTT, lalu ke ketua MOI NTT selanjutnya akan dicek seluruh berkas.

Selanjutnya membawa nota dari ketua atau wakil ketua ke Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT untuk mendapatkan rekomendasi tertulis agar bisa dilakukan proses pembuatan badan hukum tersebut.

Proses pembuatan badan hukum menurut Herry Battileo, sangatlah cepat. Proses pembuatan badan hukum seharga 2,5 juta rupiah bersubsidi dari MOI hanya dua hari saja selesai.

Sementara itu Wakil Ketua I DPW MOI NTT, Rusdy Magamenambahkan, bahwa selain memiliki legal standing, media-media yang tergabung dalam MOI juga wajib membekali diri dengan mengirimkan wartawannya ke MOI Institute untuk belajar ilmu jurnalistik.

Menurut Rusdy, penting bagi wartawan untuk memiliki basic sehingga profesional dalam menjalankan tugas sebagai pegiat pers. Di mana MOI telah menyiapkan sekolah bagi jurnalisnya sendiri melalui MOI Institute sehingga kredibilitas dan kompetensi tidak perlu diragukan lagi. (*Tim)

Pos terkait