Kasus Internet Desa Dihentikan, Kejaksaan Negeri TTS Selamatkan Uang Negara 700 Juta lebih

Kasi Intel Kejari TTS saat memberikan keterangan kepada wartawan (06/8).

Soe-InfoNTT.com,- Tim operasi intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS resmi menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengadaan jaringan internet desa tahun 2020.

Kasi Intel Kejari TTS, Haryanto, SH kepada wartawan, Jumat (6/8/2021) di ruangan kerjanya mengatakan, Kejari TTS menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengadaan jaringan internet desa dengan alasan pihak ketiga PT. Telkom sudah mengembalikan temuan kerugian Negara sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten TTS dalam tenggang waktu 60 hari.

Bacaan Lainnya

Kasus ini dihentikan yakni sebagaimana diatur telah dalam MoU antara Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Kapolri pada 2018. Di mana pihak ketiga dalam hal ini PT. Telkom sudah mengembalikan hasil temuan yang menjadi kerugian Negara selama rentang waktu 60 hari.

“Kami tidak melanjutkan proses karena kerugian negaranya sudah dikembalikan,” ungkap Haryanto.

Menurutnya, pengembalian kerugian Negara oleh PT. Telkom tersebut sudah ditranfer ke rekening 22 desa. Pengembalian kerugian Negara berdasarkan angka yang tertuang dalam kontrak kerja masing-masing desa.

Kerugian Negara yang dikembalikan tidak ada yang kurang berdasarkan data dan dokumen yang kami peroleh,” ujar kasi Intel Haryanto yang didampingi Jaksa Bram Prima, SH.,MH.

Haryanto menambahkan, jumlah keseluruhan dana Yan dikembalikan sebanyak Rp. 797.747.000. Hal ini sebagai bukti bahwa Kejaksaan Negeri TTS sudah menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp. 797.747.000.

Dijelaskannya, proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari TTS dalam kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan jaringan internet desa sebanyak 22 desa, sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu.

Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 80 saksi yang terdiri dari para kepala desa, pihak dinas PMD, pihak PT. Telkom Kupang dan lembaga pemerintah terkait lainnya. Selanjutnya Inspektorat Kabupaten TTS juga telah melakukan audit terhadap pengunaan dana tersebut di 22 desa berdasarkan LHP dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten TTS.

Kemudian, merujuk pada MoU antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri maka diberikan rentang waktu selama 60 hari untuk dikembalikan jika terdapat adanya temuan yang merugikan keuangan Negara.

“PT. Telkom sebagai penyedia jasa, sejak dikeluarkannya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) oleh APIP, hingga tanggal 4 agustus 2021 sudah mengembalikan temuan kerugian negara total lost sebesar 797.747.000 rupiah,” jelas Haryanto. (*Tim)

Pos terkait