Kejari TTS Laksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang Kasus Dana BOS SMAN 1 Kuanfatu 

Foto: Kejaksaan Negeri TTS

Soe-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah dilaksanakan putusan Pengadilan tindak pidana korupsi terhadap perkara pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Kuanfatu Tahun 2016-2019 berupa penyetoran barang bukti uang, pada Rabu ( 21/2/2024) pukul 10.20 WITA bertempat di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus.

Semuel Otniel Sine, S.H, M.H. selaku Jaksa Eksekutor telah melakukan penyetoran barang bukti berupa uang ke kas Daerah Pemerintah Provinsi NTT melalui Bank NTT Cabang Soe dengan nomor rekening: 001.01.02.001018-7 sebesar Rp. 306.383.500,- (tiga ratus enam juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

Bacaan Lainnya

Adapun pelaksanaan putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Terhadap Perkara Pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Kuanfatu Tahun 2016-2019 berupa penyetoran barang bukti uang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: Print-64/N.3.11/Fu/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 Tentang

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kpg tanggal 06 Februari 2024 atas nama Terpidana Jonas S.A. Tana, S.Pd. Bahwa berdasarkan amar Putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kpg tanggal 06 Februari 2024 Terpidana Jonas S.A. Tana, S.Pd, sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Jonas S.A Tana, S.Pd. telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jonas S.A Tana, S.Pd. oleh karena itu dengan pidana penjara satu tahun dan tiga bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima

puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.

3. Menetapkan satu unit laptop merk Lenovo G405 AMD E1 dikembalikan ke SMA N Kuanfatu sebagai asset sekolah, selanjutnya diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.

4. Menetapkan uang tunai sebesar Rp. 306.383.500,- (tiga ratus enam juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang dititipkan pada brankas bendahara pengeluaran Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan disetor ke Kas Rekening Daerah Pemerintah Provinsi NTT.

5. Menetapkan barang bukti dokumen sebanyak empat puluh delapan buah dikembalikan ke SMAN Kuanfatu untuk dijadikan arsip.

6. Menetapkan barang bukti dokumen sebanyak dua belas buah dikembalikan ke Inspektorat Kabupaten TTS.

7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

8. Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).**

Pos terkait