Polisi Diminta Periksa Bupati TTU Terkait Buronan Kasus Korupsi

Ilustrasi

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Meskipun sudah menangkap Willy Sonbay, terpidana kasus korupsi pekerjaan jalan Kefamenanu-Nunpo yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017, namun aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) tetap diminta untuk segera berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Resor TTU agar segera memanggil dan memeriksa Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.

Raymundus diminta untuk diperiksa karena tidak melaporkan keberadaan Willy Sonbay, meskipun beberapa fakta terungkap bahwa dalam beberapa kesempatan, Willy berada bersama Bupati Raymundus. Demikian disampaikan Pengamat Hukum Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, SH.,MH, saat dihubungi media ini melalui telepon seluler, Selasa (16/2/2021).

Bacaan Lainnya

“Harusnya sebagai pejabat kalau tahu bahwa Willy Sonbay sebagai DPO maka harusnya melapor atau menyerahkan atau menyuruh Willy Sonbay untuk menyerahkan diri,” ujar Mikhael.

Menurut Feka, semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Tidak ada yang kebal terhadap hukum. Karena itu, lanjut praktisi hukum ini, siapapun yang mengetahui bahwa Willy Sonbay adalah terpidana yang masuk DPO karena telah melakukan kejahatan korupsi dan telah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, atau menolong terpidana yang DPO itu untuk tidak menyerahkan diri atau untuk melarikan diri maka kepada pelanggar tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Menurut Mikhael, Pasal 221 Ayat (1) KUHP berbunyi “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian”.

Ia menjelaskan, Pasal 221 KUHP bukan delik aduan tetapi delik biasa. Sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memanggil yang bersangkutan tanpa harus ada laporan dari masyarakat terlebih dahulu.

Sementara itu, kepada media ini, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait menjelaskan, bahwa pada tanggal 7 Desember 2020, terpidana Willy Sonbay disaksikan banyak orang, sedang bersama Bupati Raymundus dalam melerai kerusahan massa di Desa Oelneke Kecamatan Musi, Kabupaten TTU.

Ia melanjutkan, tanggal 7 Desember 2020 itu, Bupati Raymundus mengajukan Willy Sonbay ke Polres TTU sebagai saksi meringankan dalam kasus penganiayaan terhadap Margorius Bana yang diduga melibatkan Raymundus Sau Fernandes.

Namun anehnya, aparat Kejari TTU maupun Polres TTU tidak berani menangkap Willy Sonbay.

“Jadi Willy Sonbay ini baru ditangkap setelah ada reaksi publik. Kalau tidak ada reaksi publik pasti tidak akan ditangkap”, pungkasnya. (*Epy/JunrnalNTT.com)

Pos terkait