Kefamenanu-InfoNTT.com,- Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Timor Tengah Utara (TTU) mendesak aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU dan Polres TTU untuk segera memanggil dan juga memeriksa Raymundus Sau Fernandes.
Ketua Garda TTU Paulus B. Modok, kepada media ini sambungan telepon, Selasa (16/2/2021) siang menjelaskan, Raymudus Sau Fernandes patut diperiksa karena diduga kuat melindungi Willy Sonbay, terpidana kasus korupsi yang baru saja ditangkap oleh Kejari TTU pada Senin 15 Februari 2021 lalu, setelah buron sejak tahun 2017. Bahkan Willy Sonbay ini pernah diajukan oleh Raymundus kepada penyidik Polres TTU sebagai saksi untuk meringankan dalam kasus penganiayaan terhadap Margorius Bana pada tanggal 7 Desember 2021.
Modok mengatakan, Polres TTU harus segera memanggil dan memeriksa Raymundus. Sebab selama ini, Willy Sonbay selalu berada bersama Raymundus dalam berbagai kesempatan.
“Tanggal 7 Desember 2020, Willy ini masih berada bersama Raymundus saat kerusuhan massa di Desa Oelneke yang berbuntut penganiayaan terhadap Margorius Bana yang diduga dilakukan oleh Raymundus, dan di hari yang sama, Raymundus masih sempat mengajukan Willy menghadap penyidik Polres TTU sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Margorius Bana,” jelas Paulus.
Sementara itu, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait meminta Raymundus Sau Fernandes agar tampil ke hadapan publik dan menjelaskan tentang keberadaannya bersama terpidana kasus korupsi dalam berbagai kesempatan.
Padahal menurut Viktor, seharusnya Raymundus tahu bahwa Willy Sonbay adalah terpidana kasus korupsi yang masuk DPO Kejari TTU.
“Bupati Raymundus harus tampil ke depan dan jelaskan ke publik bahwa dia tidak tahu bahwa Willy Sonbay ini adalah DPO kasus korupsi. Sebab kalau dia tahu bahwa Willy ini DPO, mengapa dia tidak melaporkan keberadaan Willy ini,” tandasnya.
Ia melanjutkan, sebenarnya Willy ini adalah korban. Sebab Ia merasa dilindungi seorang Bupati, sehingga dirinya enggan menyerahkan diri untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Diberitakan sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2885K/PID.SUS/2017, tanggal 27 Maret 2017 atas perkara tindak pidana korupsi jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo menyatakan terdakwa Willy Sonbay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.
Dalam putusan ini, MA menjatuhkan pidana penjara terhadap Willy Sonbay selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Pelarian Willy Sonbay akhirnya berhenti setelah berhasil ditangkap tim penyidik Kejari TTU dibantu tim Buser Polres TTU, dan tim intel Kodim 1618/TTU, di sebuah kali, di Desa Naob, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU pada Senin (15/2/2020).
Setelah ditangkap, Willy Sonbay langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Kefamenanu. (*Epy/Tim)