Mengaku Diundang Bahas Batas Wilayah, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Bantah Alihkan Aset Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas, SH.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Permasalahan yang timbul dan menjadi polemik terkait adanya pengalihan aset Bandara Udara El tari dari tangan Kabupaten Kupang ke Kota Kupang, dibantah oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas, SH.

Hal ini ditegaskan Daniel Taimenas ketika jumpa pers bersama awak media, Senin (11/01/2020) di ruang kerjanya. Menurut Daniel, dalam pertemuan yang digelar pada hari Senin 28 Desember 2020 lalu itu, diundang langsung oleh Gubernur NTT dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan tapal batas antara Kabupaten Kupang dengan Kota Kupang, bukan tentang pengalihan aset.

Bacaan Lainnya

“Jadi di dalam undangan itu juga saya sudah bagikan kepada teman-teman media bahwa undangan untuk kita menghadiri acara itu terkait dengan penandatangan m berita acara tapal batas bukan soal aset,” ungkap Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang ini.

Ia menuturkan, berbicara soal aset tentunya ada mekanisme-mekanisme yang perlu dilalui, tidak segampang menyerahkan aset tersebut tanpa melalui mekanisme yang berlaku, sehingga dalam pertemuan itu dimediasi oleh Gubernur, agar ada penyelesaian terkait batas kabupaten dan kota.

Politisi senior ini juga menambahkan, pertemuan tersebut sangat penting agar penyelesaian tapal batas bisa segera selesai, karena persoalan antara Kabupaten Kupang dan Kota Kupang ini sudah berlarut-larut lamanya, sehingga instruksi dari Pemerintah Pusat untuk segera diselesaikan.

”Dalam pertemuan itu saya tindak lanjut dengan penandatanganan berita acara tapal batas Kabupaten Kupang dan Kota Kupang. Maka sekali lagi perlu saya tegaskan, demi kepentingan negara tanpa mengorbankan siapa-siapa, apa yang diputuskan Bapak Gubernur adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat. Kita harus menerima, baik langkah yang sudah diambil, apalagi kalau masuk dalam aturan perlu untuk kita hormati,” jelas Daniel.

Laporan: Jimi Kapitan

Pos terkait