Charlie Usfunan Tegaskan Kasus Margorius Bana Bukan Asumsi, Terlapor Tidak Ada Itikad Baik

Charlie Yustus Ufunan, SH.,MH.

Kupang-InfoNTT.com,- Pengacara muda Charlie Yustus Ufunan, SH.,MH, kembali membuat stetmen terkait dengan dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya Margorius Bana. Kali ini Charlie mempertanyakan komentar dari kuasa hukum terlapor yakni Robertus Salu, SH.,MH, terkait dengan barang bukti dalam dugaan kasus penganiayaan tersebut.

Kepada media ini, Senin (11/1/2021) sore, Charlie menjelaskan bahwa apa yang disampaikan kuasa hukum Bupati TTU yakni Robertus Salu, yang meminta kliennya untuk menyertakan bukti adanya dugaan keterlibatan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, sebagai pelaku penganiayaan terhadap kliennya sangatlah konyol.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak mau menangani kasus yang hanya sekedar asumsi. Ini serius, karena dalam hukum acara pidana saya diajarkan tidak boleh ada asumsi. Bagaimana sebuah kasus tindak pidana penganiayaan dikatakan asumsi kalau korban, saksi, TKP dan barang bukti video ada. Ini fakta yang sementara diproses oleh penegak hukum,” ujar Charlie.

Menurut Charlie, seorang kuasa hukum harus mampu membedakan mana tindak pidana murni dan mana yang dikategorikan sebagai asumsi. Jika ini tak mampu dipisahkan, maka cukup diragukan kompetensinya.

Ia juga sebagai kuasa hukum dari Margorius Bana cukup menyayangkan sikap dari terlapor, di mana dirinya bersama korban sejak tanggal 28 Desember 2020 menunggu itikad baik dari terlapor untuk menemui korban, namun yang ada malah menantang balik korban untuk membuktikan keterlibatan terlapor.

“Itikad baik itu saya lihat tidak ada. Satu hal lagi, kami dari pihak korban berhak untuk menolak saksi saksi yang dihadirkan terlapor dengan alasan jika saksi dilihat dari sudut pandang korban maupun kuasa hukumnya, dianggap melemahkan laporan korban, maka kuasa hukum atau korban berhak untuk mengajukan keberatan,” tegas Charlie.

Bagi Charlie, kasus ini menarik untuk diluruskan, karena itu Ia akan sangat serius menangani kasus ini agar kedepan, apa yang dialami masyarakat bisa benar-benar ditegakkan. “Masyarakat butuh keadilan, ya kehadiran kita sebagai kuasa hukum harus mampu menjawab kekurangan tersebut,” jelas Charlie.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait