Luar Biasa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Berhasil Selamatkan Aset Negara 17 Miliar

Oelamasi-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sukses menyelamatkan aset Negara sebesar 17 Miliar rupiah, setelah memenangkan kasus perdata yang ditangani oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Dalam kasus tersebut tim JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang beracara mewakili Tergugat yaitu Kementrian Kominfo, yang mana sudah ada putusan dan menang.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun media ini, Kamis (01/7/2021) malam, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dibawah kepemimpinan Shirley Manutede SH.,M.Hum, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terus bergerak serta berkarya.

Shirley Manutede mengatakan, Kejari Kabupaten Kupang tidak saja memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum, tetapi dalam perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara juga telah berhasil menyelamatkan aset Negara sebesar 17 Miliar rupiah, yakni dengan dimenangkannya pihak Kominfo dalam perkara Perdata melawan para penggugat.

Perkara Perdata tersebut dengan Nomor 46/Pdt.G/2020/PN.Olm tanggal 03 Agustus 2020 antara Penggugat 1 Thimotius Sufmela dan Penggugat 2 Albinus Sufmela yang melawan Kemenyerian Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Kupang sebagai Tergugat.

Shirley menjelaskan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas 1 Kupang kepafa Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : 591/Balmon.53/HK.06.01/11/2020 tanggal 18 November 2020 dan SKK Subtitusi Kajari Kab Kupang Nomor : B-2091/N.3.25/Gs.2/11/2020 tanggal 19 November 2020 dengan team JPN, yaitu M. Ikhwanul F, SH, Chrismiaty Say, SH.,MH., Agus Zaeni, SH dan Andhi Ginanjar, SH.

“Persidangan dimulai sekitar bulan September 2020 dan diputus pada 01 Jui 2021. Artinya ada sekitar 9 bulan persidangan. Di mana objek gugatan tanah seluas 275 Haktare,” ungkap Shirley.

Ditambahkan Kejari Kabupaten Kupang, tanah Balmon (Kominfo) seluas 33 Ha (Sertifikat Hak Pakai Nomor 24.01.10.03.4.00004 atas nama Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi tertanggal 23 Januari 2002). Nilai aset saat ini sekitar Rp. 17.475.000.000 (tujuh belas milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

“Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima (alasan Nebis In Idem). Biaya perkara (sejumlah Rp. 17.024.000) dibebankan kepada penggugat. Dengan adanya putusan ini artinya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar 17 Miliar rupiah,” ujar Shirley.

Untuk diketahui bahwa putusan dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis Hakim yakni Fransiskus Xaverius Lae, SH, Hakim Anggota 1 Made Astina Dwipayana, SH.,MH, dan Hakim Anggota 2 Fridwan Fina, SH.

Sidang putusan juga dihadiri oleh PH dari Penggugat, sedangkan dari pihak Kominfo dihadiri oleh M. Ikhwanul F, SH, selaku JPN pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dan dibantu oleh PP yakni Yaret Sunkono, SH.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait