Oelamasi-InfoNTT.com,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Sahraen terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Usai memeriksa Kepala Desa Sahraen beberapa waktu lalu, kini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kupang, Fauzi, SH juga memanggil Ketua TPK dan Bendahara Desa Sahraen untuk diperiksa perihal aliran dana.
“Hari ini Selasa 25 Juni 2024, kami memanggil dua pejabat di Desa Sahraen yaitu bendahara desa dengan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan untuk diperiksa terkait dengan pencairan dan penjualan sapi 47 ekor yang berjumlah sekitar 235 juta rupiah,” ujar Fauzi.
Ia menambahkan, pemanggilan 2 pejabat ini berkaitan dengan pencairan dan penjualan sapi dari masyarakat Desa Sahraen, karena hasil penjualan sapi tersebut diserahkan sepenuhnya dari TPK ke kepala desa.
“Kalau temuan baru mungkin belum, tapi temuan-temuan yang sudah ada tentu juga mendukung, salah satunya dari penjualan sapi tersebut. Yang mana pengakuan kepala desa bahwa sebagian uang dari 235 juta rupiah, sebagiannya diserahkan ke TPK dan bendahara,” ungkapnya.
Dirinya juga akan kembali agendakan pemeriksaan untuk kepala desa Sahraen. Dalam satu minggu ini pemeriksaan akan fokus pada pemanggilan saksi saksi yang terkait dengan perkara di Desa Sahraen.
“Kasus ini tidak akan tutup. Akan berproses sampai selesai. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tegak lurus mengungkapkan semua kasus,” tegasnya.
Laporan: Chris Bani