KNPI NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana Oleh PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang

Ketua DPD KNPI NTT, Hermanus Thomas Boki.

Kupang-InfoNTT.com,- DPD KNPI NTT dalam melakukan pulbaket atas pengaduan masyarakat yang dilaporkan secara resmi oleh Mutiara Tanof atas pemecatan atau pemberhentian dirinya secara sepihak oleh Kepala Bosowa Cabang Kupang, juga menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan secara sadar oleh seorang karyawati PT. Bosowa Berlian Motor berinisial CM.

Ketua DPD KNPI NTT Heri Boki, kepada media ini, Rabu (14/7/2021) menguraikan, ketika melakukan pulbaket atas pengaduan masyarakat, ditemukan informasi atau bahan dan fakta baru, yang mana diduga telah terjadi tindak pidana yang dilakukan secara sadar dan sengaja oleh salah satu karyawati PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang berinisial CM, terhadap Mutiara Tanof, pasca dipecat tidak prosedural oleh Kepala Bosowa Cabang Kupang.

Bacaan Lainnya

Menurut Heri Boki, ini merupakan perbuatan yang sungguh tragis dan tidak berperikemanusiaan, apa yang dilakukan oleh seorang karyawati Bosowa Cabang Kupang berinisial CM terhadap korban (Mutiara Tanof).  

“Ibarat, sudah jatuh, lalu tertimpa tangga pula. Sudah dipecat secara sepihak secara tidak prosedural, masih difitnah dengan kata-kata yang sangat tidak etis, yang mana adanya upaya pembunuhan karakter, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Itulah fakta sesungguhnya yang dialami oleh saudari Mutiara Tanof,” ujar Heri Boki dengan nada kesal.

Dirinya pun menggambarkan secara gamblang, bahwa setelah Mutiara Tanof mengetahui perihal pemecatan atau pemberhentian dirinya melalui komunikasi per telepon dengan HRD Bosowa pada Selasa, 6 Juli 2021,  keesokan harinya (Rabu, 7 Juli 2021)seorang karyawati berinisial CM yang juga adalah Sales pada Counter Bosowa Kupang, menghubungi Mutiara Tanof.

Dalam komunikasi pribadi tersebut, lanju heri, karyawati Bosowa Kupang yang berinisial CM diduga mengeluarkan dan menyampaikan kata-kata yang sangat tidak etis dan tidak pantas yang ditujukan atau dialamatkan kepada Mutiara Tanof.  

Heri menambahkan, fakta yang ditemukan oleh DPD KNPI NTT ini merupakan hal yang sangat luar biasa menyakitkan. Di mana ada tuduhan keji terhadap martabat seorang wanita, dan ini harus ditindaklanjuti secara tegas oleh KNPI NTT.

”Ada banyak cercaan, hinaan, perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Karyawati Bosowa Kupang Berinisial CM terhadap saudari Mutiara Tanof. Bagi kami (DPD KNPI NTT), ini dugaan perbuatan tindak pidana, karena itu, mati kita semua bergandengan tangan bersama semua elemen, di mana DPD KNPI NTT akan mendampingi saudari Mutiara Tanof untuk membuat laporan Polisi di Polda NTT, ketika yang bersangkutan selesai melakukan isolasi mandiri dan dinyatakan sehat oleh lembaga yang berwenang serta dibuktikan dengan hasil tes,” tegas Heri.

Ketua DPD KNPI NTT ini juga mohon dukungan semua pihak, terutama rekan dan sahabat media untuk membantu mengawal persoalan ini sampai tuntas, sekaligus mohon dukungan doa berbagai pihak agar semua saudara dan sahabat yang saat ini terpapar covid dan menjalani isolasi mandiri, diberi ketabahan, kesabaran, kekuatan dan kemampuan juga kesembuhan. (*Tim)

Pos terkait