Kepala Bosowa Kupang, Arfan T. Rawuaten Akan Dipidanakan Kuasa Hukum Mutiara Tanof

Korban Mutiara Tanof didampingi Ketua DPD KNPI NTT dan kuasa hukumnya saat melakukan jumpa pers (22/8).

Kupang-InfoNTT.com,- Polemik PHK oleh PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang belum menemui titik temu. Hal ini kemudian membuat Ketua DPD KNPI NTT Heri Boki bersama Kuasa Hukum korban Amos Aleksander Lafu, SH.,MH angkat bicara.

KNPI dan kuasa hukum korban (Mutiara Tanof) pastikan akan segera malayangkan gugatan ke pengadilan, pasalnya sampai hari ini hak korban belum dipenuhi.

Bacaan Lainnya

Ketua KNPI NTT Heri Boki saat melangsungkan jumpa pers, Minggu (22/8/2021) Share di Resto In Out Kupang mengatakan, sebagai organ pemuda yang menerima pengaduan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh kepala cabang PT. Bosowa Berlian Kupang yakni Arfan T. Rawuaten kepada karyawannya Mutiara Tanof, yang mana korban sudah dipecat per tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, namun hingga saat ini ada banyak hal yang belum dipenuhi oleh PT. Bosowa Berlian Kupang.

“Paska saudari Mutiara Tanof mengadukan persoalan ini ke KNPI NTT, kami membantu dan melakukan berbagai hal termasuk menyurati pemilik perusahaan Owner PT. Bosowa Berlian Motor di Makasar, dan tindaklanjut dari itu pemilik perusahaan telah mengirim Pimpinan Pusat PT. Bosowa Berlian Motor dari makasar ke kupang untuk bertemu dalam rangka koordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini”, papar Heri.

Lanjutnya, setelah KNPI NTT bertemu dengan pimpinan PT. Bosowa Berlian Motor yakni HRD Tanwir yang didampingi oleh stafnya, dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa poin. Pertama, KNPI menerima maksud baik pihak PT. Bosowa Berlian Motor untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan bermartabat. Kedua, pihak PT. Bosowa bersedia untuk membayar dan melunasi seluruh yang menjadi hak Mutiara Tanof selaku korban sekaligus memberikan kepada yang bersangkutan surat keterangan pernah bekerja sebagai Sim yang bersangkutan untuk mencari pekerjaan di tempat yang lain. Ketiga, menyampaikan kepada publik bahwa dari pihak Bosowa Berlian Motor menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Menurut Heri Boki, penyelesaian yang dan bermartabat dan atau pun membayar hak-hak yang bersangkutan sampai dengan terakhir menyampaikan ke publik ini sudah disepakati, namun hingga kini 3 poin kesepakatan yang terjadi tidak diindahkan oleh pihak PT. Bosowa Berlian Motor cabang Kupang.

“Kami dari KNPI terus pemperjuangkan dan mengawal persoalan ini dan tetap berkoordinasi dengan pihak kuasa Hukum korban. Selanjutnya dalam waktu dekat kita melalui kuasa Hukum akan melakukan proses gugatan baik itu perdata maupun pidana terhadap Bosowa di Pengadilan Negeri Kupang,” tegas Heri Boki.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Amos Alexsander Lafu, SH.,MH, mengatakan pihaknya akan fokus ke ranah ligitasi yakni memperjuangkan hak-hak korban.

“Saya selaku kuasa Hukum dari saudari Mutiara Tanof ingin membagi informasi bahwa kita fokus ke rana litigasu dengan maksud memperjuangkan hak-hak dari saudari Mutiara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan,” jelas Amos.

Amos menambahkan, persoalan pemecatan sepihak dan tidak manusiawi oleh PT. Bosowa terhadap saudari Mutiara Tanof ini sudah pernah dimediasi oleh Dinas Nakertrans Propinsi NTT dan dalam pertemuan tersebut pihak mediator sudah menegaskan kepada pihak PT Bosowa untuk memperhitungkan kembali kerugian atau pun kekurangan gaji yang selama ini dibayar tidak seturut UMK.

Dalam pertemuan tersebut menurut Amos, pihak mediator juga menyarankan kepada PT. Bosowa untuk mempertimbangkan secara patut dan secara layak uang penghargaan karena Mutiara Tanof merupakan salah satu sales yang berprestasi selama bekerja, di mana apa yang menjadi target penjualan selalu dicapai dan bahkan melampaui target.

“Sehingga ketika terjadi pemecatan secara sepihak yang kami sebut ini pemecatan non kemanusian karena Ibu Mutiara dipecat ketika sedang terpapar penyakit Covid-19. Ini sesuatu yang sangat miris sekali, di saat kita melawan Pandemi seperti ini kemudian ada perusahaan level atas yang tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” ungkapnya.

Advokat muda ini juga menegaskan bahwa dirinya sudah meyiapkan meteri untuk bagaimana bisa sampai ke peradilan melalui gugatan ke pengadilan Hukum Industrian tentang ketenagakerjaan. Selanjutnya pihaknya juga sedang menulusuri unsur pidana dalam proses ini, sehingga akan segera mengambil langkah perdata maupun pidana.

“Pasalnya sesuai mekanisme waktu yang diberikan 30 hari oleh mediator, namun sampai hari ini belum ada informasi dari pihak PT. Bosowa Berlian Motor cabang kupang,” tutur Amos.

Mutiara Tanof selaku korban yang di pecat oleh PT. Bosowa Berlian Motor cabang kupang juga mengungkapkan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran ini hingga mendapat keadilan.

“Saya di sini akan memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Saya mohon kepada rekan-rekan media dan KNPI untuk terus membantu dan mendukung saya hingga persoalan ini benar-benar tuntas”, ujarnya.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait