Kupang-InfoNTT.com,- Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, Made Santiawan, SH, bersama staf melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun anggaran 2017 hingga 2019 ke Pengadilan Tipikor Kelas IIA Kupang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri TTS, Haryanto kepada wartawan, Kamis (27/5/2021) menyatakan, 4 terdakwa yang displit menjadi 4 berkas perkara melibatkan oknum Kepala Desa Taebone Anderias Atiupbesi (AA), bendahara desa Aplonia Nabuasa (AN), sekretaris desa Yusuf Manu (YM) dan pihak pelaksana kegiatan Yoseph Siga (YS) dengan modus pekerjaan fiktif.
“Penggunaan dana desa memalui BUMDes tanpa pertanggungjawaban dan pekerjaan fisik, yang mana dilaksanakan oleh pihak ketiga tidak diselesaikan namun dibayarkan 100 persen, akibatnya kerugian keuangan Negara 722 juta rupiah lebih (RP. 722.159.663),” ujar Haryanto.
Keempat terdakwa didakwa dengan primair pasal 2 juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, subsidiair pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: Welem Leba