Kejaksaan Negeri TTS Kembali Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Taebone

Joseph Siga saat diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri TTS.

Soe-InfoNTT.com,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) di Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Kasi Intel Kejari TTS Haryanto, SH, kepada media ini, Selasa ( 27/4/2021) mengatakan, penyidik Kejari TTS melakukan pemeriksaan terhadap Josep Siga (pelaksana kegiatan). Joseph Siga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Taebone.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya penyidik Kejari TTS telah menetapkan Kepala Desa Taebone dan Benadahara Desa sebagai tersangka dugaan korupsi. Sedangkan Joseph Siga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Penetapan status tersangka ini berdasarkan pengembangan dari keterangan saksi-saksi dan tersangka yang lain, dan setelah mendapatkan dua alat bukti yang menguatkan penyidik,” ujar Haryanto.

Ia menambahkan, Joseph Siga telah melakukan rapid antigen yang menerangkan hasil negatif covid -19, sehingga hari ini secara resmi penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dan untuk sementara tersangka dititipkan di Polres TTS.

“Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dikirimkan kepada jaksa penuntut umum, agar bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Kerugian negara akibat perbuatan dari para tersangka ditaksir mencapai 700 juta rupiah, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten TTS.

Hal ini terangkum dari beberapa item pekerjaan, di mana yang dikerjakan oleh Joseph Siga adalah 3 unit embung yang tidak selesai dikerjakan dengan menggunakan bendera atau CV milik orang lain.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait