Paul Mella Akui Ada Unit Usaha di PD Mutis Jaya Tidak Sesuai Perbup Nomor 50 Tahun 2011

Mantan Bupati Timor Tengah Selatan Ir. Paul V.R Mella

Soe-InfoNTT.com,- Mantan Bupati Timor Tengah Selatan Ir. Paul V.R Mella dan dua direktur PD Mutis Jaya yakni Direktur Oprasional Day Pitai dan Direktur Administrasi dan Keuangan Lamber Beti, hari ini Kamis (12/11/2020) diperiksa Kejakasaan Negeri TTS, Kamis (12/11/2020 di ruangan Kepala Seksi Barang Bukti Kejari TTS.

Pemeriksaan ini untuk mencari tahu tentang dugaan korupsi di PD Mutis Jaya pada masa kepemimpinan Bupati Paul Mella. Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala seksi barang bukti Kejari TTS, Bram Prima, SH.

Bacaan Lainnya

Kasie Pidsus Kejari TTS Khusnul Fuad, SH kepada wartawan di ruangan kerjanya mengatakan, mantan Bupati TTS 2 periode tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal PD Mutis Jaya. Sedangkan dua Direktur PD Mutis Jaya diminta segera melengkapi dokumen-dokumen untuk disita.

Menurut Khusnul Fuad, dokumen-dokumen yang sementara diperiksa untuk disita yakni BPKB dump truck dan bukti peminjam yang sudah bayar tapi uangnya tidak di setor ke rekening perusahaan PD Mutis Jaya. Sementara informasi yang dihimpun, cukup banyak yang meminjam tapi ada yang belum bayar dikarenakan bingung kantor PD Mutis Jaya ditutup, serta ada nasabah yang sudah meninggal tapi belum ada surat bukti kematian dari PD Mutis Jaya.

“Untuk kerugian kita masih menunggu perhitungan dari ahli akuntan public. Sudah ada surat permohonan ke ahli, tapi kita masi koordinasi dan kumpulkan data-data yang diminta dari ahli akuntan publik,” ungkap Kasie Pidsus.

Sedangkan mantan Bupati TTS Paul Mella dalam keterangannya kepada wartawan usai diperiksa menjelaskan, dirinya sudah diperiksa kedua kalinya dalam kasus penyertaan modal sebagai Bupati yang pada saat itu sebagai pemilik perusahaan PD Mutis Jaya.

Sebagai Bupati, dirinya sudah mengeluarkan surat teguran setelah diaudit kepada pengelola, namun tidak ditindaklanjuti. Ia keluarkan surat teguran tapi tidak ada tindak lanjut dari pengelola hingga ada masalah seperti sekarang ini.

Menurut Mella, ada dua lembaga yang melakukan audit terhadap pengelolaan dana di PD Mutis Jaya, yakni Banwas Kabupaten TTS dan BPK dengan adanya sejumlah temuan. Dirinya pun juga sudah  mengeluarkan surat teguran agar pihak pengelola segera menyelesaikan semua laporan keuangan sebagaimana temuan Banwas dan BPK, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh pengelola sehingga dirinya tetap memberikan waktu untuk pengelola menyelesaikan laporan keuangan hingga berakhir masa jabatan sebagai Bupati TTS.

Sementara berkaitan unit usaha yang dilakukan oleh pengelola PD Mutis Jaya diluar dari Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Perbup Nomor 50 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dana Perusahan Daerah, Paul Mella menjelaskan hal tersebut yang menjadi temuan Banwas dan BPK.

“Memang unit usahanya tidak sesuai dengan Perbup Nomor 50, sehingga dalam pemeriksaan Banwas dan LHP BKP ada temuan, dan saya sudah buat surat teguran,” ujar Paul Mella.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait