Oelamasi-InfoNTT.com,- Pengeluhan masyarakat, TPK hingga BPD desa Tuakau terkait pengelolaan dana desa di Tuakau mendapat respon dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie.
Kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (02/6/2020) Charles mengakui bahwa laporan pertanggungjawaban dana desa Tuakau tahun 2019 sudah masuk di dinas PMD. Laporan tersebut juga ada pengantar dari camat dan ditandatangani oleh BPD.
“Kalau BPD desa Tuakau mengatakan belum menandatangani LKPJ tahun 2019, itu kesalahan di tingkat desa. Apakah itu manipulasi tandatangan BPD oleh Kades atau mungkin BPD sudah tanda tangan namun bisa saja dia lupa. Ini kan tanda tangan basah yang kita terima dan mustahil kalau BPD tidak tahu,” ujar Kadis PMD.
Sedangkan terkait SK perangkat di desa, Charles mengatakan bahwa semua aparat di desa harus SK kepala desa termasuk TPK. Tidak boleh ada istilah tunjuk-tunjuk tanpa dasar hukum. Jika sudah ada SK maka harus ada juga SK pengangkatan dan pemberhentian.
”Yang saya dengar itu diberhentikan tanpa SK pengangkatan. Nah ini administrasi model apa? tidak ada SK pengangkatan namun ada SK pemberhentian. Tolong melihat ini untuk semua desa di kabupaten Kupang, bekerja harus mengikuti mekanisme yang ada, jangan asal-asal saja,” jelasnya.
Charles juga mengakui bahwa dirinya sudah mendengar banyak persoalan seperti ini. Ia meminta agar jangan jadikan setiap persoalan menjadi budaya, yang mana setiap masalah tidak digubris lalu dianggap biasa saja. Jika ada salah alangkah baiknya disampaikan agar bisa diperbaiki. (*Tim)