Dicson Suwongto Bantah Soal Tudingan Penipuan dengan Modus Pinjaman

Kwitansi pembayaran yang ditunjukan Dicson Suwongto kepada awak media

Kupang-InfoNTT.com,- Salah satu warga Dusun Nauhadeoen, Desa Lekunik Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Eduard Alunpah berencana akan melaporkan Dicson Suwongto (49) ke kepolisian Resor Rote Ndao untuk diproses hukum dengan tudingan penipuan (modus meminjam uangnya sebesar Rp 40 juta rupiah.

Kepada sejumlah media di Kupang didampingi Kuasa Hukum LBH Surya NTT yang diwakili salah satu staf, Anditya Benu, SH, Dicson Suwongto, Selasa 8 Desember 2020 menjelaskan, tidak benar yang disebutkan dalam pemberitaan beberapa media online di Rote Ndao yang menuding dirinya melakukan penipuan dengan modus pinjam uang 40 juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Discon menegaskan, dirinya meminjam uang sebesar 40 juta kepada Eduard Alunpah dengan rincian pinjaman tanggal 16 April 2016 sebesar 10 juta rupiah, lalu 18 April 2016 sebasar 20 juta rupiah, tanggal 3 Mei 2016 Sebesar 7,5 juta rupiah dan terakhir pada tanggal 8 Mei 2016 sebesar 2,5 juta rupiah, dengan isi perjanjian akan melunasi dengan cara 2 tahap yaitu tahap pertama tenggang waktu yang ditentukan sesuai perjanjian bulan Maret hingga Juli 2020.

“Karena kondisi covid 19 saya menyampaikan bahwa pembayaran dilakukan dengan sistim cicilan pinjaman akan dicicil 5 juta setiap tanggal 30 dengan batas waktu bulan Juli 2021 dan itu disepakati bersama, ada saksinya serta bukti kwitansi,” ungkap Dicson Suwongto.

Dikatakan Dicson, selama ini Ia sudah membayar bunga 10 persen berdasarkan kesepakatan bersama karena kondisi covid 19. Selama ini dirinya bayar bunga bahkan hubungannya baik dengan Eduard Alunpah, jadi tidak benar yang diberitakan media bahwa dirinya menipu dengan modus meminjan uang 40 juta rupiah.

“Bagaimana saya tipu kalau cicilan sudah saya bayar bahkan tanggal jatuh tempo permbayaran sesuai dengan perjanjian belum lewat,” beber Dicson Suwongto.

Terhadap persoalan ini, salah satu Staf Lembaga Batuan Hukum (LBH) Surya NTT, Anditya Benu, SH menegaskan, terkait pinjam meminjan dan sudah ada itikad baik untuk mengembalikan baik sedikit maupun banyak tidak dapat dibawa ke ranah pidana, hanya dapat dibawa ke perdata. Hal ini disebabkan karena sudah ada itikad baik dari peminjam.

Terkait masalah yang menimpa Dicson, menurut Anditya, hubungan hukumnya ada baik-baik saja dengan dilihat adanya kwitasi dan kesepakatan pembayaran sampai dengan Juli 2021. (Tim)

Pos terkait