Maumere-InfoNTT.com,- Kuasa hukum penggugat, Laurensius S. Welling, S.H, dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Maumere dengan Nomor : 31/Pdt.Bth/2018/PN Mme mengatakan bahwa kasus ini dimenangkan oleh kliennya sesuai keputusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine, S.H dan didampingi oleh Hakim Anggota Dodi Efrison,SH dan Arief Mahardika, S.H.
Kepada media, Laurens dengan rinci menjelaskan, kliennya sebagai Penggugat mengintervensi, di mana perkara tersebut telah mempunyai kekuatan tetap antara Maria Nona Reja Parera melawan Maria Dona sebagai terlawan I dan Silfester Geradus Gare.
Ditambahkannya, objek tanah sengketa yang terletak di Jalan Siku Koru (Lingkungan Alok Toang), Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka ini dimenangkan oleh Maria Nona Reja Parera. Akan tetapi pada saat dirinya menangani sebagai penggugat intervensi pada Pengadilan Megeri Maumere pihak Majelis Hakim memenangkan kliennya.
Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Johnicol R. F. Sine, S.H mengatakan bahwa mengadili dalam eksepsi yang mana menolak eksepsi para terlawan, dan dalam pokok perkara mengabulkan perlawanan atau bantahan lawan untuk sebagian serta menyatakan perlawanan lawan sebagai pihak ketika adalah tepat serta beralasan.
“Selanjutnya menambahkan kepada pelawan adalah pelawan yang benar, menyatakan pelawan adalah pemilik dari tanah sengketa dan menghukum para terlawan untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini,”jelas Laurensius. (*Tim)