COVID-19 BERDAMPAK PADA PENUTUPAN SEMENTARA BANDARA EL TARI KUPANG

Bandara El Tari

Oleh : Volkes Nanis,SH.,M.H

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Peraturan berlaku mulai 24 April- 31 Mei 2020.diberlakukannya peraturan tersebut adalah sebagai upaya peningkatan penanggulangan pandemi Covid-19 ditanah air yang semakin hari makin meningkat.

Bacaan Lainnya

Harapan dengan adanya permenhub tersebut semata-mata kepada masyarakat agar tidak bepergian atau melakukan perjalanan keluar kota maupun provinsi guna menekan angka penyebaran Covid-19 ditanah air.

Penutupan sementara Bandara El Tari adalah sebagai respon terhadap Permenhub yang berlaku secara nasional guna meminimalisir angka penyebaran Covid-19 tentu kita semua patut mendukung apa yang telah ditetapkan pemerintah, namun demikian imbas dari pemberlakuan peraturan tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat yaitu tersendatnya arus perputaran ekomomi khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal ini sangat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan menengah kebawah

Sejak munculnya Covid-19 tersebut roda perputaran perekonomian tanah air sangat mengalami devisit dan berimbas pada semua level pada pelaku usaha menengah kebawah.

Provinsi NTT saat ini sudah kembali Zona hijau karena salah satu pasien yang pernah menyandang status positif Covid-19 namun pada test kedua yang bersangkutan dinyatakan negatif hal ini patut disyukuri masyarakat atas upaya pemerintah NTT dalam menyikapi dan menghadapi perkembangan Covid-19.

Pemberlakuan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Pasal 19 yakni Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

“Khusus Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang hingga saat ini masih kategori zona hijau dan tentunya tidak diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),seyogianya tranportasi udara yang melayani route lokal dalam provinsi Nusa Tenggara Timur tetap beroperasi sebagaimana mestinya”

Apalagi provinsi NTT yang terdiri dari 21 Kabupaten dan 1 Kota ini sebagian Wilayah Kabupaten harus ditempuh menggunakan transportasi udara. Bahwa akibat dari penutupan Bandara El Tari membawah dampak sangat besar, bagi maskapai penerbangan berhenti beroperasi sama dengan matinya pertumbuhan bisnisnya dibidang penerbangan.kemudiang pihak pengelola Bandara dalam hal ini Angkasa pura juga turut terdampak dari segi penghasilan dan semuanya ini berdampak pada usaha perekonomian masyarakat kelas menengah kebawah diprovinsi Nusa Tenggara Timur.

Bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga saat ini tidak diberlakukan PSBB dan kembali kezona hijau mestinya transportasi udara yang melayani route lokal dalam provinsi tentu diberikan akses guna menghidupkan roda perekonomian masyarakat provinsi Nusa Tenggara Timur tidak stagnan.

Apalagi cura hujan di Nusa Tenggara Timur tahun ini tidak berjalan normal dan hal ini sangat berdampak pada penghasilan masyarakat petani pada umumnya. (Tim)

Pos terkait